MUARA ENIM,harian62.info -
Polsek Rambang, Polres Muara Enim berhasil melakukan ungkap kasus Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana.
Seorang pria berinisial FR (29) yang merupakan warga Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang yang juga merupakan paman dari korban berhasil diamankan pada Rabu, 24 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebut saja Anggrek (20) yang merupakan seorang mahasiswa warga Desa Baru Rambang Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB. Ketika itu tersangka menyuruh korban mencari tas miliknya di kamar orang tua tersangka, kemudian tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mengancam korban dan berkata "buka baju kalau tidak mau kubunuh" dimana satu bilah gunting dipegang menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan merabah dan memegang kedua belah payudara korban.
Kemudian tersangka langsung menindih tubuh korban dan langsung menghisap kedua belah payudaranya dengan cara berulang-ulang dimana sesekali tangan tersangka memegang kemaluan korban. Pada saat tersangka melakukan perbuatannya kemudian korban berkata "Mang ade suare ninek la balek dari kebun" mendengar ucapan itu tersangka lalu menghentikan perbuatan cabul tersebut, kemudian korban langsung berlari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada masyarakat.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, M.Si, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/VIII/2025/SPKT/POLSEK RAMBANG/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Agustus 2025. Dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP. Sidik/10/IX/2025/Reskrim, tanggal 16 September 2025.
Kemudian pada hari Rabu, 24 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH bersama Kanit Reskrim Polsek Rambang Ipda Andri Trisna Eka Putra, SH, MH dan anggota Reskrim Macan Putih Rambang di Back up Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Untuk pelaku yang juga merupakan paman korban sendiri kami tangkap di rumah keluarganya di Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim tanpa perlawanan," ucap Kapolsek IPTU Zulkarnain.
Kemudian tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 baju daster, dan 1 buah bantal diamankan di Polsek Rambang, Polres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi dari segala bentuk kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," tutup IPTU Zulkarnain.
(Yayan)
0 Komentar