Pencabutan Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia oleh BPMI Tuai Kecaman

Jakarta,harian62.info -

Forum diskusi kebangsaan dan bela negara diadakan di kantor POSBAKUM GAKORPAN, Jakarta Barat, pada Minggu (28/9/2025).


Forum yang dihadiri oleh Dr. Bernard BBBI SH.MAkp (Ketua DPP GAKORPAN), Mangapul (Kabid Humas DPP GAKORPAN), Tarjono (Korwil Tangerang Kota Gabungan Wartawan Indonesia), Rohi Arifin (Kaperwil/Wartawan harian62.info), Ferry (Wartawan harian62.info), dan Rustam Pinem S.Sos (LBH Pers Presisi Polri).


Diskusi yang terfokus pada masalah sosial dimasyarakat terkait fungsi kontrol Wartawan merujuk pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Forum diskusi mengecam tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, yang mencabut ijin liputan wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan 'apakah Presiden telah mengeluarkan arahan kepada BGN (Badan Gizi Nasional) terkait meningkatnya jumlah kasus keracunan.' Insiden tersebut terjadi saat sesi tanya jawab pers di Bandara Halim Perdanakusuma, tak lama setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan ke luar negeri.


Sebagaimana diketahui saat ini sedang ramai pemberitaan maraknya siswa keracunan setelah mengkonsumsi makanan gratis program Presiden yaitu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk jumlah korban MBG terus bertambah dan sudah lebih 8.400 anak.


DPP GAKORPAN, Jurnalis, GWI, LBH Pers Presisi Polri, dan organisasi lainnya menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum.


Pasal 3 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pertanyaan DV jelas berada dalam kerangka kontrol sosial terkait kepentingan publik.

  • Pasal 6 butir (d) UU Pers menegaskan fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk program MBG.

  • Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.

  • UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 mewajibkan pejabat publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara, tanpa terkecuali.


“Ini bukan sekadar serangan terhadap jurnalis secara individu, tetapi juga pengingkaran hak rakyat untuk memperoleh informasi. Negara tidak boleh kembali ke pola lama yang represif terhadap pers,” tegas Dr. Bernard Siagian dalam forum.


Rohi Arifin, perwakilan Wartawan, menambahkan bahwa upaya pembungkaman ini justru berlawanan dengan semangat keterbukaan informasi yang digaungkan pemerintah.


“Kita harus tegakkan keadilan. Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan pers,” tegas Rohi Arifin.



(Sumber: Forum diskusi kebangsaan dan bela negara)/Rohi

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung