Dugaan Pelanggaran di First Club Batam: TKA Disiksa, Pajak Diduga Bocor Pengawasan Lemah

Batam,harian62.info – 

Sorotan publik kembali tertuju pada dunia hiburan malam di Kota Batam. Salah satu tempat hiburan elit, First Club Entertainment, diduga melanggar berbagai aturan mulai dari jam operasional hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan penyiksaan tenaga kerja asing (TKA).


Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di First Club.


“First Club ini sering beroperasi melebihi jam ketentuan yang seharusnya tutup pukul 04.00 WIB. Selain itu, banyak persoalan di internalnya, mulai dari dugaan tarian erotis, kasus DJ asing, hingga penyiksaan terhadap TKA asal Tiongkok bernama Mr Ran,” ungkap Ismail kepada media, dikutip dari Sambar.id.


Menurut Ismail, TKA tersebut disiksa hingga babak belur, lalu dipulangkan diam-diam ke negaranya setelah disebut menggelapkan uang perusahaan.


“Ini bukan persoalan kecil. Ada pelanggaran serius terhadap kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan,” tegasnya.


Ismail menilai banyak hak pekerja diabaikan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


 “Manajemen First Club terbagi dua, lokal dan asing. Padahal perusahaan itu berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). General Manager-nya, Mr Ye Mao, bisa mempekerjakan dan memberhentikan karyawan seenaknya. Itu melanggar aturan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti lemahnya fungsi HRD.


“Semua keputusan harus melalui Andi Yap selaku pemilik dan pemodal. Banyak karyawan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sakit, biaya sendiri, surat dokter tidak berlaku, dan absen tetap dipotong gaji. Ini pelanggaran hak pekerja,” kata Ismail seperti dikutip Sambar.id.


Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Batam dan meminta Kantor Imigrasi Batam menjelaskan status tenaga kerja asing di First Club.


 “Berapa jumlah TKA, kerja di bidang apa, dan pakai visa apa harus dijelaskan. Kita ingin tahu apakah sesuai aturan,” ujarnya.


Selain itu, ia juga menyoroti transparansi pajak hiburan malam yang mencapai 40 persen dan meminta audit terhadap kewajiban pajak yang diduga bocor.


“Jangan sampai ada kebocoran PAD Batam,” tambahnya.


Ismail mendesak Wali Kota Batam serta instansi terkait memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan.


“Kami tegak lurus mendukung Pemerintah Kota Batam menegakkan aturan dan mencegah kebocoran pajak. Kalau nanti terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT First Mitra Entertainment (Bosman) selaku pengelola First Club Batam belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.


(MR W)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung