Situs Sejarah di Kawasan PTPN Coet Girek Dikecam Pemuda Peduli Sejarah

Aceh Utara,harian62.info -

Polemik keberadaan situs sejarah di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Coet Girek terus menuai kecaman. Kali ini, giliran kelompok Pemuda Peduli Sejarah yang menyuarakan penolakan keras terhadap praktik tersebut. Mereka menilai, memasukkan situs sejarah dan makam kuno ke dalam area perkebunan merupakan bentuk pengabaian terhadap warisan budaya dan sejarah Aceh.


“Kami mengecam keras tindakan ini. Situs sejarah bukan milik perusahaan, tetapi milik bangsa dan generasi yang akan datang. Mengabaikannya sama saja menghapus identitas dan peradaban Aceh,” tegas salah seorang juru bicara Pemuda Peduli Sejarah, Kamis (16 Oktober).


Menurut catatan masyarakat, di dalam kawasan HGU PTPN Coet Girek terdapat sejumlah makam kuno, termasuk makam tokoh agama dan keturunan kerajaan Samudra Pasai, yang hingga kini masih menjadi tempat ziarah dan bagian dari identitas sejarah Aceh.


Para pemuda menilai langkah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menegaskan:


Pasal 66 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau memindahkan cagar budaya tanpa izin.


Pasal 95 menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi dan mengelola situs budaya demi kepentingan generasi mendatang.


Selain itu, mereka juga mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengaitkan pelestarian lingkungan dengan perlindungan nilai-nilai sosial, budaya, dan sejarah masyarakat.


“Ini jelas pelanggaran hukum. Negara punya kewajiban melindungi, bukan malah membiarkan perusahaan menguasai. Jika dibiarkan, maka bukan hanya situs sejarah yang hilang, tapi juga nilai adat dan identitas lokal yang musnah,” tambah tokoh masyarakat .


Sebagai bentuk protes, Pemuda Peduli Sejarah berencana menggelar aksi damai dan menyampaikan petisi kepada Bupati Aceh Utara, DPRK Aceh Utara, serta Balai Pelestarian Cagar Budaya. Mereka mendesak agar situs sejarah di Coet Girek segera dikeluarkan dari kawasan HGU PTPN dan ditetapkan sebagai kawasan lindung sejarah serta budaya.


“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan mengorbankan warisan sejarah. Perkebunan bisa dicari, tetapi sejarah tidak bisa diciptakan ulang,” tutup pernyataan resmi organisasi tersebut.


(BS)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung