Judul: Lapor Pak KAPOLRI dan Pak KAPOLDA Diduga Kuat Berlindung Dengan 3 KTA Wartawan Jadi

                                                                      (Dok. 3 Kartu Pers)

‎Melawi,harian62,info - 

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan publik.‎Baru-baru ini, muncul dugaan adanya seorang pengepul emas ilegal berinisial AW yang juga memiliki 3 KTA Wartawan ini disebut-sebut berperan sebagai pemain besar di Kecamatan Ella Hilir dan sekitarnya.


‎Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Bos AW dikenal luas di kalangan masyarakat penambang emas tanpa izin Menurutnya, hampir semua hasil tambang emas dari aktivitas PETI di daerah tersebut berujung ke tangan AW.


‎“Kalau ada yang mau jual emas, biasanya ke Boss AW. Katanya aman, karena beliau ini sudah lama main di bidang itu,”ujar, sumber tersebut dimintai keterangan awak media.Selasa,14/10/25.


‎Warga itu juga menambahkan bahwa AW memiliki seorang anak berinisial WH, yang diduga menjadi tangan kanan sekaligus penghubung dengan jaringan pembeli emas dari luar daerah. 


‎WH disebut-sebut memiliki hubungan luas, bahkan dipercaya oleh salah satu “Boss Besar” dari Pontianak untuk mengumpulkan emas hasil PETI dari wilayah Melawi hingga ke daerah Serawai.


‎“WH itu sering bolak-balik lewat jalur air dan darat. Dia yang kumpulkan emas langsung dari para pekerja PETI. Katanya dia juga dekat dengan beberapa oknum aparat, jadi merasa aman dalam bertransaksi,” lanjutnya.


‎Sementara itu, beberapa warga lainnya juga mengaku tidak asing dengan nama bos AW.Sosok ini bahkan dijuluki sebagai “Pemain Besar” di bisnis emas lokal.


‎“Siapa yang tidak kenal Bos AW? Semua orang sini tahu, dia itu pemain besar,” kata seorang warga lainnya.


‎Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penampungan emas ilegal yang melibatkan AW dan WH.


‎Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menelusuri kebenaran informasi tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan serta praktik bisnis ilegal, yang merugikan negara.


(BG/tim)   


Note : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi                        

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung