Diduga Jual Obat Keras Tramadol dan Eximer, Warung di Cikarang Selatan Bebas Beroperasi

‎Bekasi,harian62.info - 

‎Diduga Rumah warung seorang warga yang bebas menjual obat keras Daftar G jenis Tramadol dan Eximer, bebas di jual belikan tanpa tersentuh hukum, kamis (23/10/2025).

‎Seorang warga yang beralamat di Kampung bangkuang Desa. Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, tampak ramai pembeli obat golongan G, terutama kalangan muda bahkan anak anak dibawah umur.

‎Dari pantauan awak media, keberadaan warung rumah warga tersebut diduga menjual belikan obat Tramadol dan Eximer.

‎Menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ini memang benar keberadaanya dan memang melayani obat-obat keras daftar G dengan bebas kepada masyarakat terutama kaum muda, tuturnya

‎Ia menambahkan, bahwa keberadaan jual obat sudah lama beroperasi, mirisnya selama ini tidak ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintahan setempat yang datang untuk memberikan teguran, tambahnya.

‎” Sudah lama rumah tersebut menjual belikan obat golongan G, namun tak pernah mendapat teguran “.

‎Sungguh di sayangkan, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata, jelas dalam peraturan disebutkan Eximer, tramadol, merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan.

‎”Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter dan dapat di jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar “.

‎Dengan terbitnya berita ini diharapkan Pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera bertindak agar generasi muda tidak teracuni dengan obat-obatan keras jenis tramodaol dan Eximer."pungkas 

‎(NK) 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung