Bekasi,harian62.info -
Diduga Rumah warung seorang warga yang bebas menjual obat keras Daftar G jenis Tramadol dan Eximer, bebas di jual belikan tanpa tersentuh hukum, kamis (23/10/2025).
Seorang warga yang beralamat di Kampung bangkuang Desa. Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, tampak ramai pembeli obat golongan G, terutama kalangan muda bahkan anak anak dibawah umur.
Dari pantauan awak media, keberadaan warung rumah warga tersebut diduga menjual belikan obat Tramadol dan Eximer.
Menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ini memang benar keberadaanya dan memang melayani obat-obat keras daftar G dengan bebas kepada masyarakat terutama kaum muda, tuturnya
Ia menambahkan, bahwa keberadaan jual obat sudah lama beroperasi, mirisnya selama ini tidak ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintahan setempat yang datang untuk memberikan teguran, tambahnya.
” Sudah lama rumah tersebut menjual belikan obat golongan G, namun tak pernah mendapat teguran “.
Sungguh di sayangkan, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata, jelas dalam peraturan disebutkan Eximer, tramadol, merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan.
”Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter dan dapat di jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar “.
Dengan terbitnya berita ini diharapkan Pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera bertindak agar generasi muda tidak teracuni dengan obat-obatan keras jenis tramodaol dan Eximer."pungkas
(NK)
0 Komentar