SIMALUNGUN,harian62.info -
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang bandar sabu berhasil diringkus di kawasan ex lokalisasi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun, Rabu (1/10/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 31,58 gram.
Tersangka berinisial YP (30), warga Huta 8 Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan. Ia ditangkap di salah satu kamar Barak Jaya, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas sabu di kawasan itu. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku bersama barang bukti,” jelas AKP Henry, Kamis (2/10/2025) malam.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain:
- 6 bungkus plastik klip besar berisi sabu (31,58 gram bruto)
- 1 unit handphone Android merek Vivo
- 1 timbangan digital
- 4 bal plastik klip kosong
- 1 sekop pipet, 1 tas hitam, serta 1 kaleng rokok berisi sabu
YP mengakui sabu tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seorang pria bernama Dani yang berdomisili di Medan.
Lokalisasi Jadi Sorotan
Lokasi penangkapan di kawasan Bukit Maraja semakin memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut kerap dijadikan basis peredaran narkotika.
“Daerah itu memang rawan digunakan sebagai lokasi transaksi gelap. Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberi efek jera serta memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun,” tegas Kasat Narkoba.
Selain persoalan narkoba, kawasan Barak Jaya juga menjadi sorotan publik karena diduga terdapat praktik prostitusi anak di bawah umur. Kondisi ini mendorong masyarakat meminta Komnas Anak serta Unit PPA Polres Simalungun untuk turun langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka YP mendekam di sel tahanan Polres Simalungun. Polisi telah menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Kasus ini terus dikembangkan untuk memburu pemasok sabu bernama Dani.
Apresiasi Publik
Tokoh masyarakat dan agama di Simalungun menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Simalungun. Mereka berharap aparat kepolisian terus konsisten menindak tegas peredaran narkoba dan praktik eksploitasi anak.
“Penangkapan ini bukti nyata keseriusan aparat. Kami siap mendukung penuh Polres Simalungun agar generasi muda terbebas dari narkoba dan praktik tidak bermoral,” ujar seorang tokoh agama setempat.
Dengan pengungkapan kasus ini, publik berharap kawasan Bukit Maraja benar-benar dibersihkan dari narkoba dan praktik ilegal lainnya yang meresahkan masyarakat.
(Hd/harian62.info)
0 Komentar