TRAGEDI MADIUN MENGGUNCANG PUBLIK, IBU DAN ANAK DIDUGA DIBUNUH ORANG TERDEKAT, POLISI UNGKAP DUGAAN UPAYA HILANGKAN JEJAK


 MADIUN — HARIAN62.INFO

Kasus hilangnya seorang ibu bernama Dini Hardiyanti bersama putranya, Arsyaka, yang sebelumnya menjadi perhatian keluarga di Bogor dan Madiun, berujung pada tragedi memilukan. Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Dwi Bagus Martono, pria yang disebut memiliki hubungan pernikahan siri dengan Dini.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena tersangka diduga merupakan orang terakhir yang bersama kedua korban. Bahkan, di tengah proses pencarian, tersangka disebut sempat ikut mendampingi keluarga korban saat melaporkan kehilangan Dini dan anaknya kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan perkara ini dilakukan setelah Polda Jawa Timur bersama Polres Madiun Kota melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Berawal dari Perjalanan Menginap di Hotel

Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan kepolisian, rangkaian peristiwa bermula pada 20 September 2026. Saat itu, Dwi Bagus diduga mengajak Dini dan Arsyaka menginap di salah satu hotel di Kota Madiun untuk merayakan ulang tahun Arsyaka.

Namun, situasi kemudian berkembang setelah terjadi persoalan dalam hubungan pribadi antara Dwi Bagus dan Dini.

Polisi menduga pertengkaran dipicu persoalan kecemburuan serta desakan Dini agar status hubungan pernikahan siri mereka mendapatkan kejelasan.

Percekcokan tersebut diduga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan Dini meninggal dunia di kamar hotel.

Anak Berusia Muda Diduga Ikut Menjadi Korban

Peristiwa ini semakin memprihatinkan karena Arsyaka, yang masih anak-anak, juga diduga menjadi korban.

Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah kejadian di hotel, tersangka diduga membawa jasad Dini bersama Arsyaka menggunakan kendaraan Pajero menuju sebuah rumah kosong peninggalan orang tuanya di Jalan Tentram, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.

Di lokasi tersebut, Arsyaka diduga turut dihabisi.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Sihombing, menjelaskan bahwa salah satu dugaan motif tersangka menghabisi nyawa Arsyaka adalah kekhawatiran anak tersebut dapat menjadi saksi atas peristiwa yang menimpa ibunya.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan kepolisian.

Diduga Berupaya Menghilangkan Barang Bukti

Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga membawa jasad mereka ke sebuah rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngepeh, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Di lokasi tersebut, penyidik menduga tersangka melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan, termasuk membakar jasad korban.

Dalam proses tersebut, tersangka diduga membeli mesin penggiling melalui transaksi daring yang tiba pada 23 September 2026.

Sisa-sisa jasad kedua korban selanjutnya diduga dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo di wilayah Madiun.

Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Keluarga Sempat Kehilangan Kontak Selama Berminggu-minggu

Di sisi lain, keluarga Dini di Bogor mulai merasa khawatir setelah kehilangan komunikasi sejak 20 September 2026.

Komunikasi terakhir dengan korban disebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pada hari tersebut.

Karena Dwi Bagus merupakan orang yang terakhir diketahui bersama Dini dan anaknya, keluarga kemudian mendatangi Madiun untuk mencari informasi.

Pada 7 Oktober 2026, keluarga melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Madiun Kota.

Namun, terdapat fakta yang menjadi perhatian penyidik. Pada 9 Oktober 2026, Dwi Bagus disebut turut mendampingi keluarga saat membuat laporan kehilangan. Dalam kesempatan itu, ia diduga menyampaikan keterangan bahwa Dini pergi setelah terjadi pertengkaran di hotel.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses penyelidikan.

Ditangkap di Jombang, Terancam Hukuman Berat

Setelah melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap Dwi Bagus Martono di wilayah Kabupaten Jombang pada Minggu malam, 25 Oktober 2026.

Sehari kemudian, tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 27 Oktober 2026, Dwi Bagus resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana mati sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif secara menyeluruh dan melakukan pencarian barang bukti tambahan.

Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur turut dilibatkan dalam pemeriksaan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah di Jalan Kunir dan kawasan bantaran Sungai Bengawan Solo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan pribadi dapat menimbulkan dampak yang sangat fatal, terlebih ketika anak turut menjadi korban.

HARIAN62.INFO menegaskan bahwa seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat diimbau tidak menyebarkan foto korban, informasi pribadi keluarga, maupun spekulasi yang belum terverifikasi demi menghormati keluarga yang tengah berduka.

HARIAN62.INFO — Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.

(Red)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال