Polres Bangka Barat Tegaskan Penambang Wajib Patuhi Izin di Laut Cupat, Pulau Lampu dan Teluk Limau

Laporan: Pauzan Allba
Sumber: Media Harian62
MENTOK — Media Harian62 — Kepolisian Resor Bangka Barat melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) mengingatkan seluruh pihak yang beraktivitas di sektor pertambangan untuk senantiasa mematuhi ketentuan wilayah izin dan legalitas yang berlaku. Peringatan ini secara khusus ditujukan kepada para penambang yang beroperasi di kawasan Laut Cupat, Pulau Lampu, dan Teluk Limau.
 
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan pengecekan langsung terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP DU 1550 yang dilakukan pada Kamis, 24 September 2026. Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel gabungan dari Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Pos Sandar Jebus, serta Pos Sandar Belinyu.
 
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan dilakukan bukan untuk menghambat kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap batas wilayah izin dan kelengkapan dokumen dinilai penting guna menjaga ketertiban, keamanan, serta mencegah kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
 
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha dan penambang. Namun, jika ditemukan aktivitas yang berada di luar ketentuan izin atau tidak memiliki legalitas yang sah, penindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pemerintah daerah dan instansi terkait turut mendukung langkah ini demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Masyarakat yang memiliki informasi maupun pertanyaan terkait perizinan pertambangan di wilayah tersebut diharapkan dapat berkonsultasi dengan instansi berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال