Polres Bangka Barat Imbau Penambang DAS Kampak Hentikan Aktivitas Hingga Status Legalitas Jelas

MENTOK, Harian62.info -

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat melalui jajaran Polsek Jebus dan Satpolairud kembali turun langsung ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, untuk menyampaikan imbauan resmi kepada warga yang beraktivitas di sana. Pertemuan terbuka ini digelar Selasa (6/10/2026) dan dihadiri sekitar 75 warga, meliputi penambang, tokoh masyarakat, serta tokoh agama Dusun Kampak.


Imbauan disampaikan langsung oleh Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., didampingi petugas Satpolairud Polres Bangka Barat. Inti pesannya: menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan timah di DAS Kampak sampai kejelasan status perizinan dan legalitas usaha benar-benar dipastikan sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


"Kami datang bukan untuk menindak semena-mena, melainkan membuka ruang diskusi dan menjelaskan aturan yang berlaku. Aktivitas yang belum memiliki izin resmi berisiko melanggar hukum. Demi keamanan dan kepastian hukum bersama, hentikan dulu sampai statusnya jelas," ujar AKP Candra Wijaya di hadapan warga.


Sudut Pandang Warga: Harapan Bertahan Hidup

Di sisi lain, warga yang hadir menyampaikan kekhawatiran. Sebagian besar mengandalkan kegiatan penambangan sebagai sumber penghidupan sehari-hari. Mereka berharap ada jalan keluar yang tidak hanya menghentikan aktivitas, tetapi juga memberikan kepastian nasib warga yang sudah lama bergantung pada hasil bumi di wilayah tersebut.


"Kami tidak menolak aturan. Kami juga ingin bekerja secara sah. Tapi kami berharap ada solusi, bukan sekadar dihentikan. Kalau tidak menambang, kami harus makan apa? Kami tunggu kejelasan, tapi juga butuh kepastian mata pencaharian," ungkap salah satu perwakilan warga.


Beberapa warga juga mempertanyakan: apakah peninjauan ulang perizinan akan membuka peluang bagi warga lokal untuk ikut berpartisipasi secara resmi, atau justru wilayah ini akan dikuasai pihak-pihak lain yang lebih besar?


Sudut Pandang Aparat: Antara Hukum dan Kepentingan Bersama

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Penambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan, mengubah aliran sungai, serta berpotensi menimbulkan sengketa lahan dan kerugian bagi banyak pihak. Aparat menegaskan tetap siap mendampingi warga dalam proses pengurusan perizinan yang sah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.


"Kami siap membantu menjembatani ke pihak terkait agar aspirasi warga tersampaikan. Namun hukum tetap harus dijunjung. Aktivitas yang melanggar tidak bisa dibiarkan berlanjut demi kebaikan bersama," tegas Kapolsek Jebus.


Langkah Selanjutnya

Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan tertib. Belum ada kesepakatan pasti kapan aktivitas boleh kembali berjalan, namun kedua belah pihak sepakat untuk tetap berkomunikasi. Warga berharap proses kejelasan status tidak berlarut-larut, sementara aparat mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang melanggar aturan selama belum ada keputusan resmi.


Hingga berita ini diturunkan, situasi di DAS Kampak terpantau aman dan kondusif.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال