Komputer Rusak, Perekaman KTP Gunung Malela Mandek Lebih Dua Minggu, Disdukcapil Belum Buka Suara




SIMALUNGUN, HARIAN62.INFO – Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di kantor kecamatan tersebut disebut telah terhenti lebih dari dua minggu akibat perangkat komputer mengalami kerusakan.


Informasi yang dihimpun Harian62.info, perangkat yang digunakan untuk pelayanan perekaman KTP tersebut telah dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun di Raya untuk mendapatkan penanganan.


Namun hingga Senin (5/10/2026), pelayanan perekaman KTP di Kantor Camat Gunung Malela disebut belum kembali normal.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kerusakan perangkat memang merupakan persoalan teknis yang dapat terjadi, tetapi ketika pelayanan berhenti lebih dari dua minggu, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai langkah penanganan dan solusi yang disiapkan pemerintah.


Lebih Dua Minggu, Mengapa Belum Ada Solusi?


Pertanyaan mendasarnya adalah: ketika perangkat perekaman KTP rusak, apakah pelayanan kepada masyarakat harus ikut berhenti?


Jika perangkat utama mengalami kerusakan, apakah tersedia perangkat pengganti?


Jika perangkat sudah dibawa ke Disdukcapil di Raya, kapan diterima dan apa kendala yang membuat perbaikannya belum selesai?


Kemudian, selama pelayanan di Kecamatan Gunung Malela terganggu, apakah masyarakat diarahkan ke lokasi lain untuk melakukan perekaman KTP?


Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat tidak seharusnya menanggung ketidakpastian akibat persoalan teknis sarana pelayanan pemerintah.


Disdukcapil Dikonfirmasi, Belum Buka Suara


Untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang, dilakukan konfirmasi kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Senin (5/10/2026).


Kabiro Mediatrias, Kurnia Sinaga, menyampaikan pertanyaan mengenai kepastian pelayanan perekaman KTP di Kecamatan Gunung Malela.


«“Sampai kapan Kecamatan Gunung Malela ini belum bisa rekaman, Bu? Pantauan saya sudah dua minggu ini tidak bisa rekaman di kantor camat ini, Bu.”»


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan substantif dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun terkait persoalan tersebut.


Akibatnya, sejumlah pertanyaan publik mengenai status perangkat, proses perbaikan, kendala yang dihadapi, hingga kepastian kapan pelayanan kembali normal masih belum mendapatkan jawaban.


Pelayanan Publik Jangan Berhenti Karena Persoalan Teknis


Pemerintah tentu memiliki alasan dan mekanisme tersendiri dalam menangani kerusakan perangkat. Namun, dari perspektif pelayanan publik, masyarakat membutuhkan kepastian.


Jika sebuah perangkat mengalami kerusakan, semestinya tersedia langkah alternatif agar pelayanan tetap dapat diberikan, terutama untuk layanan administrasi kependudukan yang bersifat mendasar.


Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas. Jangan sampai warga datang ke kantor kecamatan dengan harapan dapat melakukan perekaman KTP, tetapi justru harus kembali karena perangkat belum dapat digunakan.


Harian62.info akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk mencari tahu berapa lama perangkat tersebut telah berada di Disdukcapil, apa jenis kerusakannya, serta langkah apa yang disiapkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat Gunung Malela kembali berjalan.


Harian62.info juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Disdukcapil Kabupaten Simalungun maupun Kecamatan Gunung Malela untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi sebenarnya.


Harian62.info – Obyektif, Tajam dan Independen. (Hd.l)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال