DANA BOS SMPN 2 CIKARANG UTARA DISOROT, TOTAL PENGGUNAAN TERCATAT BERBEDA DARI DANA YANG DICANTUMKAN


KABUPATEN BEKASI — HARIAN62

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di SMP Negeri 2 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah perbedaan angka dalam data anggaran dan rincian penggunaan dana tahun 2024–2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut mencatat dana BOS tahun 2024 sebesar Rp745.800.000 pada entri pencairan 3 Mei 2024, dengan jumlah 1.243 siswa penerima. Pada entri tersebut, rincian penggunaan yang tercatat hanya pembayaran honor sebesar Rp58.800.000, sementara pos penggunaan lainnya tercantum Rp0.

Selanjutnya, pada entri bertanggal 17 Oktober 2024, dana yang dicantumkan sebesar Rp736.701.930. Namun, total penggunaan dalam rincian yang tersedia tercatat mencapai Rp1.397.821.399. Perbedaan ini perlu dijelaskan untuk memastikan apakah rincian penggunaan merupakan akumulasi beberapa tahap pencairan atau terdapat perbedaan periode pelaporan.

Memasuki tahun 2025, data kembali menunjukkan perbedaan antara nilai dana yang dicantumkan dan total penggunaan. Pada entri 21 Januari 2025, dana tercatat sebesar Rp702.600.000 dengan total penggunaan Rp596.605.288. Sementara itu, pada entri 16 September 2025, dana tercatat sebesar Rp667.621.399 dengan total penggunaan Rp797.302.095.

Sejumlah pos anggaran juga memiliki nilai cukup besar, antara lain pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran. Pos-pos tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen perencanaan, bukti transaksi, dan laporan realisasi agar penggunaan dana dapat dipastikan sesuai peruntukannya.

Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Utara yang tercantum dalam informasi tersebut adalah Imbar Jumena Kemal Pasha.

SOROTAN ASPEK HUKUM: UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana merupakan hal penting. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai unsur hukum yang berlaku.

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai perbuatan korupsi yang sebelumnya diatur dalam kedua pasal tersebut telah dialihkan pengacuannya ke Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun demikian, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa tetap harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, serta asas hukum pidana yang berlaku.

HARIAN62 menegaskan bahwa perbedaan angka dalam data Dana BOS SMPN 2 Cikarang Utara belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Diperlukan pemeriksaan dokumen anggaran, bukti transaksi, realisasi kegiatan, serta audit atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.

REDaksi MENUNGGU KLARIFIKASI DAN KETERBUKAAN

HARIAN62 memandang penting adanya penjelasan terbuka dari pihak sekolah mengenai perbedaan angka tersebut. Klarifikasi diperlukan agar masyarakat tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan data ringkasan yang belum tentu menggambarkan keseluruhan proses pencairan dan realisasi anggaran.

HARIAN62 mendorong pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan lembaga pengawasan yang berwenang, untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari pihak sekolah mengenai perbedaan angka dalam data tersebut belum dimuat dalam naskah ini.

HARIAN62 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada kepala sekolah maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi, transparansi anggaran, dan kepentingan publik.


PARIS.PURBA



Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال