Harian62,info-
BANDUNG — HARIAN62 | Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meningkatkan secara signifikan alokasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal masyarakat sebagai program bedah rumah di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026.
Sebanyak 49.227 unit rumah di Jawa Barat dialokasikan untuk mendapatkan perbaikan melalui program BSPS hingga akhir tahun 2026. Jumlah tersebut melonjak dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 6.367 unit rumah.
Dengan angka tersebut, terdapat penambahan sebanyak 42.860 unit dibandingkan tahun sebelumnya. Alokasi 2026 berarti sekitar 7,7 kali jumlah alokasi Jawa Barat pada 2025.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan Jawa Barat mendapatkan alokasi besar dalam pelaksanaan program tersebut. Keterangan itu disampaikan di Kota Bandung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Peningkatan program BSPS diharapkan tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan hunian layak, tetapi juga menggerakkan perekonomian di daerah.
Berpotensi Libatkan 100 Ribu Pekerja
Besarnya jumlah rumah yang diperbaiki diperkirakan ikut membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, terutama pekerja bangunan.
Menurut perhitungan Menteri PKP, apabila setiap perbaikan rumah rata-rata melibatkan dua pekerja, renovasi sekitar 49 ribu rumah di Jawa Barat berpotensi melibatkan sedikitnya 100 ribu tenaga kerja pertukangan.
Jumlah tersebut belum termasuk tenaga pendamping maupun pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan material bangunan.
Dengan demikian, pelaksanaan program bedah rumah juga diharapkan memberikan efek ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi penerima bantuan.
Syarat Kerusakan Rumah Dipermudah
Pemerintah juga melakukan perubahan terhadap kriteria penerima bantuan untuk memperluas jangkauan program.
Jika sebelumnya masyarakat harus memenuhi sedikitnya dua kriteria kerusakan fisik rumah, kini calon penerima cukup memenuhi satu indikator kerusakan, baik pada bagian lantai, dinding/tembok maupun atap rumah.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat masyarakat yang benar-benar membutuhkan perbaikan tempat tinggal memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh bantuan.
Secara nasional, pemerintah meningkatkan kuota BSPS 2026 menjadi 400.000 unit rumah, dari sekitar 45 ribu unit pada 2025. Kementerian PKP menyatakan program tersebut diarahkan untuk mempercepat peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.
Jawa Barat Masih Hadapi Persoalan Kelayakan Hunian
Besarnya alokasi program untuk Jawa Barat juga tidak terlepas dari persoalan kelayakan hunian yang masih harus ditangani.
Data Kementerian PKP pada Agustus 2026 menyebut Jawa Barat bersama Jawa Timur dan Jawa Tengah masih menjadi tiga provinsi dengan jumlah backlog kelayakhunian rumah terbesar di Indonesia.
Karena itu, pelaksanaan program BSPS menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Di Kabupaten Subang, misalnya, pemerintah mengalokasikan program BSPS sebanyak 1.372 unit rumah pada 2026. Menteri PKP juga meninjau pelaksanaan program di Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang pada 5 Oktober 2026.
Sementara di Kota Bandung, alokasi program bedah rumah tahun 2026 meningkat dari 110 menjadi 1.458 unit rumah. Menteri PKP melakukan peninjauan untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima yang membutuhkan.
Ketepatan Sasaran Jadi Hal Penting
Di tengah besarnya alokasi bantuan, ketepatan sasaran menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program.
Kementerian PKP sebelumnya menegaskan penggunaan data dan verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan masyarakat dengan kondisi rumah tidak layak dan benar-benar membutuhkan bantuan menjadi prioritas penerima.
Pengawasan terhadap proses penentuan penerima, pengadaan bahan bangunan hingga pelaksanaan pekerjaan juga menjadi bagian penting agar program tersebut memberikan manfaat sesuai tujuan.
Dengan alokasi mencapai 49.227 unit rumah, program BSPS 2026 di Jawa Barat menjadi salah satu program perbaikan hunian dengan cakupan besar.
Masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme pengusulan dan penetapan penerima sehingga program bedah rumah dapat berjalan transparan dan tepat sasaran.
Sumber: Kementerian PKP
HARIAN62
Paris.Purba


