SIMALUNGUN, harian62.info — Lebih dari sepekan sejak surat pengaduan masyarakat (Dumas) disampaikan kepada aparat penegak hukum, Sutrisno alias Rendi alias Berdi masih menunggu kejelasan mengenai status dan tindak lanjut laporan yang disampaikannya ke Polres Simalungun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses administrasi dan penanganan pengaduan masyarakat tersebut telah berjalan. Terlebih, bagi seorang pelapor, kepastian apakah surat telah diterima, dicatat, diverifikasi, atau masih dalam tahap pemeriksaan awal merupakan informasi penting.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Simalungun menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap status surat Dumas yang dimaksud.
Pernyataan tersebut setidaknya menjadi indikasi bahwa status administrasi pengaduan masih perlu dipastikan sebelum dapat diketahui lebih jauh apakah laporan tersebut telah masuk dalam mekanisme penanganan yang berlaku.
Dumas pada prinsipnya merupakan salah satu sarana masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun persoalan yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum. Namun, penyampaian pengaduan tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar mengenai substansi pengaduan, melainkan juga kepastian status pengaduan dan transparansi proses penanganannya.
Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah surat tersebut telah diterima secara resmi, siapa yang menangani, apakah telah dilakukan verifikasi awal, serta bagaimana tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Sutrisno sebagai pelapor juga perlu memberikan ruang kepada aparat untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Tidak kalah penting, pihak-pihak yang disebut dalam materi pengaduan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya keputusan atau hasil pemeriksaan yang sah.
Harian62.info memandang kepastian informasi mengenai Dumas tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pelayanan pengaduan di institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses maupun status akhir Dumas Sutrisno masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Polres Simalungun. (Hd.l)


