Polda Maluku Didesak Periksa Kepala Sekolah dan Pihak Ketiga dalam Dugaan Masalah Dana Revitalisasi SMP 18 Tamher Warat


BULA, SERAM BAGIAN TIMUR — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku didesak segera memanggil dan memeriksa Kepala SMP Negeri 18 Tamher Warat, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), serta pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pengelolaan pekerjaan pembangunan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 diduga senilai 1,7 Milyar. 


Desakan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan persoalan pembayaran material pembangunan revitalisasi yang disebut-sebut telah merugikan pemilik Toko Gaja Mada, Haji Alimudin, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.


Sejumlah material bangunan yang disebut belum dibayarkan antara lain sekitar 700 lembar tripleks, 400 karton tegel, 315 lembar baja ringan, serta berbagai material lainnya seperti cat, kuas, plafon dan kebutuhan pembangunan lainnya.


Menurut informasi yang disampaikan, nilai kerugian atau tagihan material tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta. Namun, angka tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, bukti transaksi, faktur pembelian, rekening pembayaran, serta pemeriksaan fisik pekerjaan oleh aparat penegak hukum.


Pihak yang meminta penanganan perkara tersebut mendesak Polda Maluku tidak hanya memeriksa kepala sekolah, tetapi juga menelusuri identitas dan peran pihak ketiga yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengadaan maupun penggunaan anggaran revitalisasi tersebut.


Polda Maluku harus memanggil dan memeriksa pihak ketiga yang bekerja sama dengan kepala sekolah. Jangan hanya memeriksa satu pihak, tetapi harus ditelusuri siapa yang menerima, mengelola dan menggunakan anggaran revitalisasi tersebut,” demikian desakan yang disampaikan.

Diduga Ada Pihak Ketiga, Polda Diminta Telusuri Aliran Dana


Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 pada prinsipnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa bantuan disalurkan langsung kepada satuan pendidikan untuk dikelola secara swakelola dengan pelibatan masyarakat.


Bahkan, pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan dengan dukungan tenaga teknis dan pengawasan sesuai ketentuan program.


Karena itu, dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan pekerjaan di SMP Negeri 18 Tamher Warat perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025.


Namun, keberadaan pihak ketiga tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.


 Polda perlu memastikan terlebih dahulu bentuk hubungan kerja sama, kewenangan pihak tersebut, dokumen perjanjian, sumber pembayaran, serta siapa yang memberikan perintah dan mengendalikan penggunaan anggaran.



Persoalan semakin serius karena pemilik Toko Gaja Mada, Haji Alimudin, mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat material yang telah disuplai untuk kebutuhan pembangunan namun diduga belum dibayarkan.


Material yang disebut meliputi tripleks, tegel, baja ringan, cat, kuas, plafon dan sejumlah bahan bangunan lainnya.


Polda Maluku diminta memeriksa seluruh bukti transaksi antara pihak toko dengan pelaksana pekerjaan, termasuk nota, faktur, surat pesanan, bukti pengiriman barang, komunikasi terkait pemesanan material, serta bukti pembayaran.


Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang memesan barang, siapa yang menerima barang, siapa yang menguasai anggaran, ke rekening siapa dana dicairkan, serta ke mana uang revitalisasi tersebut digunakan.



Kepala SMP Negeri 18 Tamher Warat juga didesak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan dana revitalisasi Tahun Anggaran 2025.


Jika benar terdapat pihak ketiga yang dilibatkan dalam pengelolaan dana atau pelaksanaan pekerjaan, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa dasar hukum dan dokumen yang menjadi dasar keterlibatan pihak tersebut.


Pemeriksaan juga perlu mencakup rekening khusus bantuan, buku kas, RAB, laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan material, dokumen P2SP, bukti pencairan dana, serta kesesuaian antara penggunaan anggaran dan progres fisik pembangunan.


Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan utang kepada toko, tetapi harus diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan pengelolaan uang negara, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.



Pihak yang mendesak pemeriksaan meminta Polda Maluku menangani persoalan tersebut secara profesional dan transparan.


Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi dasar penanganan sesuai unsur perbuatan yang terbukti.


UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.


Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau adanya tagihan material yang belum dibayar.


Karena itu, Polda Maluku didesak segera memanggil Kepala SMP Negeri 18 Tamher Warat, pihak ketiga yang diduga terlibat, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, pemilik Toko Gaja Mada Haji Alimudin, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses pencairan dan penggunaan dana revitalisasi.


Masyarakat juga meminta aparat menelusuri aliran dana revitalisasi dari awal pencairan hingga penggunaannya, sehingga dapat diketahui secara terang apakah persoalan tersebut murni merupakan sengketa pembayaran material atau terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.


Pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan apabila tidak sesuai dengan fakta.


Catatan hukum: saya sengaja tidak menulis bahwa pihak ketiga pasti “menggelapkan uang negara” atau bahwa kepala sekolah pasti terlibat. Dasar yang dapat dipastikan dari sumber resmi adalah bahwa program revitalisasi 2025 menggunakan skema swakelola; apakah keterlibatan pihak ketiga dalam kasus SMP 18 Tamher Warat melanggar juknis atau mengandung tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan aliran dana.

(R.Q-zui)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال