Belum Terima Ganti Rugi Insiden KLM Lamima di Pulau Banos, Anak Adat Misool Ancam Tahan Kapal

 

SORONG, 6 November 2026 — Ketegangan muncul di perairan Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di wilayah Misool Selatan. Muhammad Syahril Wainsaf, selaku anak adat dan pemilik hak ulayat di Pulau Banos, menyampaikan akan melakukan penahanan terhadap kapal KLM Lamima jika pihak pengelola kapal tersebut tidak segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang belum diselesaikan hingga saat ini.

 

Pernyataan itu disampaikan terkait insiden beberapa tahun lalu di mana kapal KLM Lamima dikabarkan naik karang di perairan Pulau Banos, Misool Selatan. Syahril menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pembayaran ganti rugi sebagaimana yang telah disepakati maupun yang dijanjikan pihak kapal.

 

"Saat saya bertemu pihak KLM Lamima, mereka mengklaim bahwa uang ganti rugi sudah dibayarkan kepada masyarakat adat. Namun, hingga hari ini, bukti pembayaran berupa kuitansi maupun foto penyerahan uang tidak pernah ditunjukkan kepada kami. Masyarakat adat yang seharusnya menerima hak tersebut sama sekali belum menerima apa-apa," ungkap Syahril kepada awak media di Sorong, Jumat (6/11/2026).

 

Syahril menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan persoalan ini. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada kejelasan maupun penyelesaian yang nyata, langkah tegas akan diambil.

 

"Kami akan menahan kapal KLM Lamima saat bersandar atau melintas di wilayah perairan kami sebagai bentuk protes dan peringatan. Hak kami sebagai pemilik hak ulayat tidak boleh diabaikan, apalagi dibohongi dengan alasan pembayaran yang katanya sudah selesai, padahal kenyataannya belum ada yang kami terima," tegasnya.

 

Syahril berharap pihak terkait segera menindaklanjuti dan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, sebelum terpaksa diambil langkah yang lebih keras.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال