Plt Kepala Inspektorat dan Bendahara Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp4,63 Miliar

 

SORONG, 7 NOVEMBER 2026 — Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Jumat (6/11/2026) malam setelah rangkaian pemeriksaan intensif selesai dilaksanakan.

 

Kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., serta Bendahara Pengeluaran Inspektorat, Dortheus Darius Djitmau, S.E.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mengonfirmasi penahanan tersebut dilakukan usai penyidik Subdit III Tipidkor merampungkan pemeriksaan dan melengkapi seluruh syarat administrasi penyidikan.

 

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Iwan Manurung di Sorong.

 

 

Penyidikan bermula dari temuan penyimpangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang terdeteksi sejak Maret 2026. Dari total pagu anggaran sebesar Rp11,3 miliar, kedua tersangka diduga mencairkan dana mencapai Rp6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dinilai menyalahi ketentuan tata kelola keuangan daerah.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyalahgunaan anggaran ini terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,63 miliar.

 

"Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara," tegas Iwan Manurung.

 

 

Penahanan pada Jumat malam dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur penegakan hukum:

 

1. Pukul 14.00 – 18.30 WIT: Pemeriksaan intensif kedua tersangka oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya


2. Pukul 18.30 – 19.00 WIT: Pemeriksaan fisik dan kesehatan para tersangka oleh Tim Biddokkes Polda Papua Barat Daya


3. Pukul 19.00 – 19.30 WIT: Penyerahan berkas dan penyampaian administrasi penahanan kepada pihak keluarga tersangka


4. Pukul 19.30 – 21.00 WIT: Pergeseran dan penyerahan kedua tersangka ke Rutan Polres Sorong

 

Meski sempat diwarnai aksi protes dari pihak keluarga saat pemindahan tersangka keluar dari Mapolda, situasi berhasil dikendalikan secara persuasif dan terukur oleh personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال