Pengukuran Ulang BPN Jadi Pintu Masuk Menguak Kepastian Tanah, Proses Pembangunan, hingga Risiko Uang Negara
BENGKAYANG, KALBAR — Pembangunan RSUD Pratama Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, yang menghabiskan anggaran sekitar Rp36,789 miliar, kini menghadapi persoalan serius terkait kepastian batas dan status lahan.
Pengukuran ulang bidang tanah dilakukan Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Kepala BPPD Bengkayang, perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Bengkayang, Camat Jagoi Babang, perangkat desa, saksi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan.
Bagi Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, pengukuran ulang tersebut bukan sekadar persoalan teknis pertanahan. Justru momentum ini harus menjadi pintu masuk untuk menguji satu pertanyaan mendasar:
«Bagaimana mungkin proyek fasilitas kesehatan bernilai puluhan miliar rupiah dibangun dan diresmikan, sementara kepastian atas lahan yang menjadi lokasi bangunan masih harus dipersoalkan dan diukur ulang?»
Pertanyaan tersebut penting karena proyek ini menggunakan uang negara melalui DAK Fisik Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023.
PROYEK SUDAH BERDIRI, STATUS LAHAN MASIH DIPERTANYAKAN
Pembangunan RSUD Pratama Jagoi Babang dimulai pada Juli 2023 dan dikerjakan oleh PT Budi Bangun Konstruksi, dengan nilai kontrak Rp36.789.000.000.
Gedung tersebut kemudian diresmikan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis pada 19 September 2024.
Namun persoalan mendasar belum sepenuhnya selesai.
Jika benar masih terdapat persoalan mengenai batas, penguasaan, hak atas tanah, atau penyelesaian ganti kerugian, maka publik berhak mempertanyakan status hukum lahan ketika proyek mulai dilaksanakan pada 2023.
Sebab, pembangunan fisik bukan hanya persoalan apakah kontraktor dapat menyelesaikan bangunan.
Ada pertanyaan yang jauh lebih awal:
Apakah tanahnya sudah clear and clean?
Jika belum, siapa yang memastikan proyek tersebut aman secara hukum sebelum anggaran puluhan miliar rupiah digelontorkan?
---
ASWIN SOROT TITIK PALING KRUSIAL: PERENCANAAN
ASWIN Kalbar menilai investigasi tidak boleh hanya berhenti pada kondisi bangunan saat ini.
Yang harus ditelusuri justru dimulai dari tahap perencanaan.
Apakah dokumen perencanaan pembangunan RSUD telah memastikan ketersediaan dan penguasaan lahan?
Apakah terdapat dokumen pelepasan hak atau ganti kerugian?
Apakah seluruh bidang tanah telah memiliki dasar penguasaan pemerintah daerah?
Apakah terdapat pihak yang belum menerima pembayaran?
Dan jika masih ada persoalan, siapa yang memberikan lampu hijau sehingga pekerjaan konstruksi tetap berjalan?
Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan sengketa pertanahan yang muncul belakangan atau sebenarnya telah diketahui sejak awal pembangunan.
---
DAK Rp36,789 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL
Dana sebesar Rp36,789 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen kontrak.
Itu adalah uang publik yang seharusnya menghasilkan fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan masyarakat.
DAK merupakan instrumen pendanaan pemerintah untuk mendukung program dan kegiatan tertentu yang menjadi prioritas nasional/daerah. Karena itu, manfaat fisik yang dibangun harus sejalan dengan tujuan penggunaannya.
Ketika bangunan telah selesai tetapi belum dapat dimanfaatkan secara optimal, maka muncul persoalan mengenai efektivitas belanja publik.
ASWIN tidak sedang menyimpulkan telah terjadi kerugian negara.
Namun, apabila fasilitas yang dibangun menggunakan dana publik tidak dapat berfungsi sebagaimana tujuan awalnya akibat persoalan lahan, kondisi tersebut layak diperiksa dan diaudit oleh lembaga berwenang.
REGULASI PENGADAAN TANAH HARUS DIBUKA
Dalam konteks pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pemerintah harus berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, beserta aturan pelaksanaannya, antara lain PP Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.
Yang perlu diuji adalah apakah seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Mulai dari:
- penetapan lokasi;
- inventarisasi dan identifikasi bidang tanah;
- penetapan pihak yang berhak;
- penilaian;
- pemberian ganti kerugian;
- pelepasan hak;
- sampai dengan penguasaan tanah oleh pemerintah.
Jika masih terdapat hak pihak lain yang belum diselesaikan, pemerintah daerah harus menjelaskan mekanisme hukum yang ditempuh.
Termasuk apabila penyelesaian dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
---
PERTANYAAN PALING TAJAM: MENGAPA KONSTRUKSI BERJALAN?
ASWIN Kalbar melihat titik paling krusial bukan semata-mata pada sengketa yang muncul hari ini.
Pertanyaan utamanya adalah:
Apa dasar pemerintah daerah menggunakan lahan tersebut ketika proyek dimulai pada 2023?
Jika saat itu tanah sudah clear and clean, mengapa pada 2026 masih dilakukan pengukuran ulang?
Jika saat itu belum clear and clean, mengapa proyek senilai Rp36,789 miliar tetap dibangun?
Jika persoalan baru muncul setelah pembangunan, kapan tepatnya sengketa atau keberatan tersebut diketahui pemerintah?
Dan jika pemerintah sudah mengetahui adanya persoalan lahan sebelum pembangunan, siapa yang mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan pekerjaan?
Inilah bagian yang menurut ASWIN perlu dibuka melalui pemeriksaan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.
---
DARI KONTRAKTOR JANGAN BERHENTI DI KONTRAK
ASWIN juga mendorong pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pelaksana konstruksi.
PT Budi Bangun Konstruksi sebagai kontraktor memang memiliki tanggung jawab sesuai kontrak pekerjaan.
Namun persoalan kepastian lahan berada pada wilayah yang lebih luas, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan tanah, penetapan lokasi, pengelolaan aset, hingga pengawasan proyek.
Karena itu, apabila dilakukan audit, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada kualitas pekerjaan konstruksi.
Yang harus ditelusuri adalah rantai pengambilan keputusan sejak proyek direncanakan sampai bangunan berdiri.
RISIKO ASET PUBLIK MENJADI TIDAK PRODUKTIF
Persoalan akan semakin serius apabila status lahan mengakibatkan RSUD tidak dapat beroperasi optimal dalam jangka panjang.
Bangunan yang telah berdiri membutuhkan biaya pemeliharaan.
Semakin lama tidak digunakan, semakin besar pula risiko penurunan kondisi fisik bangunan dan fasilitas pendukung.
Pada akhirnya, masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di kawasan perbatasan menjadi pihak yang dirugikan.
Ironisnya, pembangunan yang seharusnya memperpendek akses masyarakat terhadap layanan kesehatan justru berpotensi menjadi aset publik yang tidak memberikan manfaat maksimal.
ASWIN DESAK AUDIT MENYELURUH
ASWIN Kalbar mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkayang membuka informasi secara transparan dan meminta lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Sedikitnya terdapat beberapa aspek yang perlu diuji:
1. Aspek pertanahan
Status hak, luas, batas, riwayat penguasaan, serta seluruh dokumen pengadaan tanah.
2. Aspek perencanaan
Apakah kesiapan lahan telah menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
3. Aspek penganggaran
Sumber DAK, besaran anggaran, pencairan, dan realisasi penggunaan anggaran.
4. Aspek pengadaan barang/jasa
Proses pemilihan penyedia, kontrak, perubahan kontrak apabila ada, serta pembayaran pekerjaan.
5. Aspek konstruksi
Volume pekerjaan, mutu pekerjaan, progres, serah terima, dan kondisi bangunan.
6. Aspek aset daerah
Bagaimana pencatatan tanah dan bangunan RSUD tersebut dalam administrasi Barang Milik Daerah.
7. Aspek manfaat
Mengapa fasilitas yang telah menghabiskan anggaran puluhan miliar belum memberikan pelayanan secara optimal.
POTENSI PIDANA? JANGAN BERKESIMPULAN SEBELUM AUDIT
ASWIN Kalbar menegaskan bahwa munculnya persoalan lahan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.
Namun apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, pembayaran yang tidak semestinya, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, atau kerugian keuangan negara/daerah, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum.
Dalam konteks tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi salah satu dasar hukum penanganan apabila unsur tindak pidana korupsi memang terpenuhi.
Karena itu, ASWIN tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan.
Yang diminta adalah audit, keterbukaan dokumen, dan pertanggungjawaban.
10 PERTANYAAN ASWIN UNTUK PEMKAB BENGKAYANG
ASWIN Kalbar meminta Pemkab Bengkayang menjawab secara terbuka:
1. Apa status hukum lahan RSUD Pratama Jagoi Babang ketika proyek dimulai pada Juli 2023?
2. Apakah seluruh lahan telah dibebaskan atau dikuasai secara sah pemerintah daerah saat kontrak konstruksi ditandatangani?
3. Berapa luas lahan yang saat ini menjadi objek pengukuran ulang?
4. Siapa saja pihak yang tercatat sebagai pemegang hak atau pihak yang mengklaim lahan tersebut?
5. Apakah seluruh pembayaran ganti kerugian telah diselesaikan?
6. Jika belum, berapa nilai kewajiban yang masih harus diselesaikan?
7. Apa dasar hukum pembangunan fisik apabila masih terdapat persoalan hak atas tanah?
8. Siapa pejabat yang bertanggung jawab atas perencanaan dan kesiapan lahan?
9. Mengapa bangunan yang telah diresmikan sejak September 2024 belum beroperasi optimal?
10. Apakah proyek tersebut telah pernah diaudit atau diperiksa secara khusus oleh Inspektorat, BPKP, BPK, atau aparat penegak hukum?
ASWIN: UANG RAKYAT HARUS MENGHASILKAN MANFAAT
ASWIN Kalbar berpandangan bahwa persoalan RSUD Pratama Jagoi Babang harus diselesaikan secara terbuka dan berbasis dokumen.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar seremoni peresmian.
Masyarakat membutuhkan rumah sakit yang berdiri di atas lahan yang jelas status hukumnya, memiliki aset yang sah, memenuhi standar teknis, dan benar-benar memberikan pelayanan kesehatan.
Pengukuran ulang pada 4 September 2026 harus menjadi awal penyelesaian, bukan sekadar mengulang persoalan yang sama.
Rp36,789 miliar telah menjadi bagian dari sejarah pembangunan RSUD Pratama Jagoi Babang. Kini publik berhak mengetahui: apakah uang sebesar itu telah menghasilkan manfaat sebagaimana mestinya, atau justru masih tertahan oleh persoalan tanah?
ASWIN Kalbar akan terus mendorong keterbukaan informasi dan meminta seluruh pihak memberikan hak jawab serta klarifikasi berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab dalam pengawasan pembangunan publik, yang harus dilindungi bukan kepentingan pihak tertentu, melainkan uang negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik.(Tim-007)
Humas : ASWIN KALBAR
Mengawal Transparansi — Mengawasi Anggaran — Membela Kepentingan Publik



