PENGURUS PUSAT PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT) TENTANG PENUNDAAN PARAPATAN LUHUR DAN SIKAP MENYIKAPI DINAMIKA DI KOTA MADIUN



PENGURUS PUSAT PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (PSHT) 

TENTANG PENUNDAAN PARAPATAN LUHUR DAN SIKAP MENYIKAPI DINAMIKA DI KOTA MADIUN




Madiun // harian62.info,  – Menanggapi perkembangan situasi dan dinamika yang terjadi menjelang pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Madiun, Pengurus Pusat PSHT memberikan pernyataan resmi untuk menyikapi isu yang berkembang serta menegaskan komitmen organisasi terhadap prinsip persaudaraan dan kepatuhan hukum. 26-9-2026


Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan oleh Pengurus Pusat PSHT:


*1. Penundaan Parapatan Luhur dan Komitmen Kembali ke Padepokan Agung Madiun*


Pengurus Pusat menegaskan bahwa pelaksanaan Parapatan Luhur yang sedianya dilaksanakan terpaksa ditunda demi menjaga kondusivitas. Penundaan ini bukan bentuk kekalahan, melainkan bagian dari perjuangan serta komitmen organisasi untuk tetap mengupayakan agar Parapatan Luhur dapat diselenggarakan secara resmi di Padepokan Agung Madiun pada waktu yang ditentukan kemudian.


Upaya Diplomasi Hukum dan Langkah Organisasi

PSHT telah menyerahkan seluruh penanganan dinamika legalitas dan aturan organisasi kepada Tim Hukum. Langkah-langkah diplomasi hukum terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk koordinasi dengan jajaran Mabes Polri, Polda, hingga Komisi III DPR RI. Selain itu, pengurus yayasan juga terus berikhtiar menyelesaikan inventarisasi dan penyelamatan aset-aset organisasi agar kembali sepenuhnya kepada Yayasan PSHT.


*2. Menjaga Kedamaian dan Ketertiban di Kota Madiun*


PSHT menegaskan komitmennya untuk tidak memicu bentrokan atau kerusuhan di Kota Madiun. Madiun adalah tanah kelahiran (tumpah darah) PSHT sehingga organisasi menolak keras segala bentuk adu domba atau provokasi dari pihak manapun yang ingin menciptakan pertumpahan darah atau merusak ketenteraman masyarakat Madiun.


*3. Sorotan Terhadap Sikap Ketidaknetralan dan Ketakutan Berlebihan*


Pengurus Pusat menyayangkan sikap diskriminatif serta tindakan berlebihan dari oknum aparat keamanan dan Forkopimda setempat, seperti pembatalan sewa hotel/penginapan secara sepihak terhadap peserta yang beriktikad baik. PSHT menilai adanya indikasi ketakutan berlebihan (paranoia) dan perlakuan tidak adil yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas terhadap warga PSHT yang hadir tanpa membawa senjata dan beriktikad damai.


*4. Permohonan Maaf dan Imbauan Kepada Warga PSHT*


Kepada Masyarakat Madiun: Pengurus Pusat menyampaikan permohonan maaf apabila rangkaian aktivitas ini sempat mengganggu kenyamanan warga, seraya berharap kehadiran warga PSHT tetap memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku usaha lokal/UMKM di Madiun.


Kepada Seluruh Warga PSHT: Dimbau untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, dan memegang teguh ajaran PSHT. Warga diajak untuk terus menjadi "orang merdeka" yang taat hukum, berbudi luhur, serta senantiasa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat (memayu hayuning bawana).


Humas Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال