Jakarta, harian62.info — Dugaan adanya layanan seksual terselubung di balik operasional Exotic Healthy Massage di kawasan Ruko Green Garden, Blok Z No. 43, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mencuat ke publik.
Dugaan tersebut muncul setelah seorang narasumber, Ferdi (42), mengaku mendapatkan penawaran layanan yang disebutnya berada di luar layanan pijat dan relaksasi. Ia menyebut penawaran tersebut disampaikan oleh staf sejak awal dirinya datang ke lokasi pada Minggu (20/9/2026).
“Staf sudah menawarkan paket spesial dan threesome sejak awal. Tarifnya memang lumayan,” ujar Ferdi.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai aktivitas yang sebenarnya berlangsung di balik operasional tempat usaha tersebut. Apakah seluruh layanan yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan izin usaha, atau terdapat layanan lain yang berpotensi melanggar ketentuan?
Penawaran Layanan Seksual Jadi Sorotan
Menurut Ferdi, dugaan layanan tersebut bukan sekadar percakapan biasa. Ia mengaku mendapatkan penawaran secara langsung dari staf tempat tersebut.
Selain persoalan penawaran layanan, Ferdi juga menyoroti kondisi sejumlah ruangan yang menurutnya tertutup dan memberikan privasi tinggi.
Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan dugaan bahwa fungsi ruangan tidak hanya digunakan untuk layanan pijat atau relaksasi.
Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan seorang narasumber dan perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, maupun keterangan pihak pengelola.
Pertanyaan Besar Ada pada Izin dan Pengawasan
Jika sebuah usaha terdaftar sebagai penyedia jasa pijat, spa, refleksi, atau layanan relaksasi, maka menjadi penting untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di dalamnya sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Di sinilah peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, serta instansi terkait menjadi penting.
Apabila benar terdapat layanan seksual sebagaimana diungkapkan narasumber, aparat berwenang perlu memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah pengelola mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pemeriksaan resmi juga diperlukan untuk memberikan kepastian dan mencegah berkembangnya tuduhan tanpa dasar.
Aturan Ketertiban Umum Sudah Ada
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur larangan terkait praktik prostitusi. Ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata juga mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata keberadaan tempat pijat tersebut, melainkan apakah kegiatan yang berlangsung di dalamnya sesuai dengan legalitas usaha dan peraturan yang berlaku.
Publik tentu berhak mengetahui apakah pengawasan terhadap tempat-tempat usaha semacam ini berjalan efektif.
Pengamat Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Dosmer Nainggolan, S.H., menilai informasi mengenai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
“Ini adalah dugaan pelanggaran serius yang harus diperiksa. Pemerintah dan aparat berwenang perlu memastikan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku,” tegas Dosmer.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan dokumen administratif. Pemeriksaan di lapangan diperlukan apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kegiatan usaha.
Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terbukti?
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Apakah hanya oknum terapis? Apakah staf? Atau apakah pengelola mengetahui dan memberikan ruang terhadap aktivitas tersebut?
Jawabannya tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan narasumber.
Hingga berita ini ditulis, dugaan praktik prostitusi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Exotic Healthy Massage juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas usaha, jenis layanan yang ditawarkan, serta bantahan atau penjelasan atas keterangan narasumber.
Kini bola berada di tangan instansi berwenang. Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan dapat memberikan kepastian. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan terhadap usaha tersebut.


