Jakarta, Harian62.info -
Tak berhenti di situ, komplotan ini juga diduga melancarkan aksi serupa di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Modus pengondisian proyek pengadaan Smart Board di instansi tersebut kembali menelan korban lain dengan kerugian mencapai Rp70 juta.
Untuk meyakinkan para korban, terduga mengarahkan transaksi dengan memberikan iming-iming garansi pengembalian uang (money-back guarantee) penuh apabila proyek gagal didapatkan. Namun, setelah dana ditransfer, baik proyek yang dijanjikan maupun uang garansi milik korban tidak pernah direalisasikan.
Aksi berantai ini menambah daftar panjang kasus penipuan bermodus pengondisian proyek negara yang merugikan masyarakat dan merusak citra tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atas rentetan kejadian ini, para korban berencana membawa dugaan tindak pidana permufakatan jahat, penipuan, penggelapan, serta indikasi aliran dana gratifikasi ini ke pihak aparat penegak hukum (APH) agar seluruh pelaku dan oknum yang terlibat dapat diproses secara hukum



