Diduga Berkomplot Jadi Makelar Proyek Lintas Kementerian, Endang Juniati dan Nina Tresnawati Jerat Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

 Jakarta, Harian62.info -

Percaloan dan penipuan dengan modus menjual nama pejabat instansi pemerintah kembali memakan korban. Dua orang warga, Endang Juniati dan Nina Tresnawati, diduga kuat berkomplot melakukan penipuan lintas kementerian dengan mengklaim memiliki akses khusus ke jajaran pejabat negara.



Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua terduga menyasar sejumlah proyek pemerintah di berbagai instansi. Salah satunya adalah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di mana korban diiming-imingi paket pekerjaan dengan imbalan dana sebesar Rp65 juta yang diduga mengalir ke oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Paket yang dijanjikan tersebut terbukti fiktif dan dana korban tak kunjung dikembalikan. 


Tak berhenti di situ, komplotan ini juga diduga melancarkan aksi serupa di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Modus pengondisian proyek pengadaan Smart Board di instansi tersebut kembali menelan korban lain dengan kerugian mencapai Rp70 juta.



Untuk meyakinkan para korban, terduga mengarahkan transaksi dengan memberikan iming-iming garansi pengembalian uang (money-back guarantee) penuh apabila proyek gagal didapatkan. Namun, setelah dana ditransfer, baik proyek yang dijanjikan maupun uang garansi milik korban tidak pernah direalisasikan.


Aksi berantai ini menambah daftar panjang kasus penipuan bermodus pengondisian proyek negara yang merugikan masyarakat dan merusak citra tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.


Atas rentetan kejadian ini, para korban berencana membawa dugaan tindak pidana permufakatan jahat, penipuan, penggelapan, serta indikasi aliran dana gratifikasi ini ke pihak aparat penegak hukum (APH) agar seluruh pelaku dan oknum yang terlibat dapat diproses secara hukum



Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال