SORONG, 23-09-2026- Gejolak dugaan manipulasi data kepegawaian menghantam Pemerintah Kota Sorong. Sebanyak 226 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi melayangkan somasi keras kepada Pemkot Sorong menyusul ditemukannya indikasi kuat penerbitan Surat Keputusan (SK) "Honorer Siluman" dalam seleksi ASN.
Langkah hukum ini ditegaskan oleh tim kuasa hukum PPPK Paruh Waktu, Linda Ririhena dan Petra Latue, usai menyerahkan berkas somasi secara resmi ke Bagian Umum Setda Kota Sorong pada Rabu, 23 September 2026.
Kuasa hukum PPPK Paruh Waktu, Linda Ririhena, menegaskan bahwa Pemkot Sorong harus merespons serius tuntutan tersebut. Jika somasi itu diabaikan, pihaknya siap menyeret persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi sekaligus mendatangi Kementerian PANRB.
“Isi somasinya tegas: Pertama, kami meminta Wali Kota Sorong segera membatalkan SK 226 orang. Kedua, terbitkan SK PPPK yang sah bagi mereka yang benar-benar berhak sesuai aturan. Sungguh tidak masuk akal ada nama yang tidak pernah honor, tanpa pengabdian, tiba-tiba SK pegawainya terbit,” tegas Linda.
Petra Latue menambahkan, pihaknya melayangkan somasi kepada Wali Kota Sorong, berdasarkan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 12 tahun 2023. Aturan tersebut tersebut memprioritaskan alokasi formasi bagi Orang Asli Papua (OAP) yang telah mengabdi sebagai honorer di atas lima tahun. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan praktik yang berbanding terbalik.
Petra menduga ada oknum pejabat yang sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk memasukkan nama-nama "siluman" ke dalam Formasi 546.
“SK Siluman ini menyasar orang-orang yang tidak pernah mengabdi sebagai honorer tapi namanya lolos. Bahkan saat ditelusuri dari rekam jejak tahun 2017 hingga 2022, beberapa nama tercatat masih berstatus siswa SMA. Apakah masuk akal, pagi hari mereka sekolah, lalu sorenya mengabdi sebagai honorer?” cecer Petra.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sorong, Robert Asmuruf, membenarkan adanya surat somasi tersebut. Pihaknya menyatakan akan menunggu petunjuk dari pimpinan daerah sebelum memberikan jawaban resmi.
“Kami sudah mendengar adanya somasi tersebut. Karena surat ditujukan langsung kepada Wali Kota Sorong, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” kata Robert.
Terkait polemik status PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan, Robert mengaku Pemkot Sorong telah berkonsultasi ke Kementerian PANRB di Jakarta. Bahkan, pihak BKD mengajak tiga perwakilan PPPK Paruh Waktu untuk mendengarkan langsung penjelasan dari kementerian terkait.


