Foto dilokasi TKP , Pardamean sibisa , Kecamatan Ajibata, kabupaten Simalungun.Barabg bukti yang diamankan,satu unit alat berat beko ,satu unit mobil langsir coldisel, diamankan ke Polsek Parapat
Kabupaten Simalungun,Harian62.info -
Aktipitas kegiatan ilegal logging dan pengerusakan lahan yang dikelola oleh kelompok tani sipangan bolon mekar,dikecamatan Ajibata, kabupaten Simalungun,yang dilakukan oleh oknum inisial TMB warga desa porti.
Kepolisian Polsek Parapat dipimpin Kapolsek M,Pandiangan beserta personil langsung tindak lanjuti ke lokasi TKP ,Rabu 26 Agustus 2026 Pukul 14:00 Wib.
Selanjutnya,puluhan kelompok tani sipangan bolon mekar juga langsung turun kelokasi mengkawal temuan tersebut.
Temuan dilokasi lahan yang dikelola kelompok tani tersebut dilokasi pardamean sibisa -bisa dikecamatan Ajibata, kabupaten Simalungun, satu unit alat berat beko ,satu unit mobil langsir coldisel alat langsir balok yang telah ditebang ,dan alat mesin potong berupa singso,serta ratusan balok yang telah dipotong.
Setelah pihak penanggung jawab kegiatan dugaan Ilegal Logging berinisial TMB dimintai keterangan oleh kepolisian Polsek Parapat, serta disaksikan oleh massa kelompok tani ,dan turut serta hadir dilokasi TKP Danramil Girsang Sipangan Bolon dan Pangulu Girsang Sipangan Bolon ,"TMB mengakui jika dalam menjalankan aktivitas penebangan pohon diwilayah tersebut,belum memiliki izin ,dalam arti dugaan Ilegal.
Setelah menerima keterangan dari terduga pelaku inisial TMB , Kepolisian Polsek Parapat,mengamankan barang bukti dari lokasi TKP berupa satu unit Alat berat beko ,satu unit mobil langsir,dan mesin pemotong pohon berupa singso.Pengamanan barang bukti tersebut langsung dikawal oleh kelompok tani sipangan bolon mekar hingga sampai ke Polsek Parapat.
Setelah barang bukti diamankan, turut terduga para pelaku diamankan ke Polsek Parapat,guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapu terduga pelaku dalam menjalankan aktivitas penebangan hutan ilegal yang diamankan ,Inisial marga Hutabarat,dan marga Sipahutar,dan oknum penanggung jawab inisial TMB.
Sekira pukul 20:30Wib, setelah barang bukti diamankan beserta terduga pelaku , dikonfirmasi Wartawan harian62.info Kanit Reskrim Polsek Parapat,terkait kelanjutan dari terduga pelaku yang diamankan, Kanit Reskrim Polsek Parapat,menerangkan ,saat ini para terduga pelaku dalam tahap pemeriksaan dimintai keterangan,dan untuk penagan lebih lanjut,akan diserahkan ke Polres Simalungun bidang penanganan tindak pidana tertentu (Tiviter Polres Simalungun),ujar Kanit Reskrim.
(Laporan Josep Opranto Sagala)



