Harian62.info
SIMALUNGUN, Penanganan dugaan perkara narkotika di Kabupaten Simalungun pada 24–25 Agustus 2026 menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai sejumlah orang yang disebut sempat diamankan, namun kemudian dilepaskan oleh personel Satuan Reserse Narkoba.
Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen oleh redaksi. Namun, apabila benar, rangkaian peristiwa itu perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut prosedur penangkapan, pemeriksaan, pendataan barang bukti, serta alasan hukum seseorang dilepaskan setelah diamankan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pria berinisial Rio disebut diamankan di Hotel Gurita dengan barang bukti yang diduga berupa ekstasi.
Sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa (25/8/2026), personel Satres Narkoba juga disebut mengamankan seorang pria bernama Selamat. Namun, informasi yang sama menyebut Rio kemudian tidak lagi berada dalam penguasaan petugas.
Beredar pula dugaan bahwa pelepasan Rio berkaitan dengan hubungan antara seseorang yang disebut Gogo, yang diduga sebagai pemasok atau “toke” Rio, dengan oknum anggota Satres Narkoba.
Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen dan memerlukan klarifikasi dari kepolisian serta pihak-pihak yang namanya disebut.
Sejumlah Orang Disebut Diamankan dan Dilepaskan
Informasi yang dihimpun menyebut Selamat kemudian dibawa ke kawasan Kucingan. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas disebut mengamankan seorang pria bernama Muri, yang dalam informasi tersebut mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Danu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Danu kemudian disebut diamankan. Dalam rangkaian informasi itu, petugas diduga meminta Danu menghubungi seseorang bernama Padil untuk mengetahui keberadaan atau posisinya sebelum dilakukan penangkapan.
Muri dan Danu disebut tidak dibawa ke Polres dan kemudian dilepaskan. Sekitar pukul 11.00 WIB, Padil disebut berhasil diamankan petugas.
Jika informasi tersebut benar, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, antara lain dasar hukum pelepasan, status pemeriksaan, pencatatan tindakan kepolisian, serta ada atau tidaknya berita acara dalam setiap tahapan penanganan.
Kejelasan administrasi dan prosedur menjadi penting untuk memastikan seluruh pihak yang diperiksa diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam satu rangkaian perkara.
Dugaan Pengejaran di Kawasan Poncol
Sekitar pukul 11.30 WIB, personel Satres Narkoba yang disebut bernama Solihin, Frengki, dan Sopiyansyah dikabarkan bergerak menggunakan beberapa sepeda motor menuju kawasan Poncol, tepatnya di belakang pabrik PT SRI.
Di lokasi tersebut, petugas disebut menemukan dua pria, yakni Saputra alias Obes dan Gilang, yang sedang memancing di sungai.
Menurut informasi yang diterima redaksi, petugas kemudian berlari sambil berteriak agar keduanya tidak melarikan diri. Situasi itu disebut membuat Saputra dan Gilang panik. Saputra bahkan dikabarkan melompat ke arah sungai yang sedang banjir.
Keterangan tersebut perlu diuji dan diklarifikasi, terutama terkait alasan petugas mendatangi lokasi, dasar dugaan terhadap kedua orang tersebut, serta apakah tindakan pengejaran benar terjadi.
Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas disebut bergerak menuju kos-kosan Reja. Namun, karena Reja tidak ditemukan, personel kemudian kembali ke Polres.
Polisi Diminta Menjelaskan Dasar Tindakan
Rangkaian informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum orang-orang yang disebut diamankan, mekanisme pemeriksaan, pencatatan barang bukti, serta alasan sebagian pihak dilepaskan.
Apabila informasi itu benar, kepolisian perlu menjelaskan apakah seluruh tindakan telah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang berlaku. Sebaliknya, jika terdapat informasi yang keliru, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap institusi maupun individu.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Dugaan hubungan antara Gogo dan oknum anggota Satres Narkoba juga masih berupa klaim yang belum terbukti.
Harian62.Com, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Simalungun, Satres Narkoba, Rio, Gogo, Selamat, Muri, Danu, Padil, Saputra, Gilang, Reja, maupun pihak lain yang disebut dalam rangkaian informasi tersebut.
Klarifikasi resmi diperlukan untuk menjawab apakah seluruh proses penangkapan, pemeriksaan, dan pelepasan telah sesuai hukum atau justru memerlukan pemeriksaan internal. Penjelasan berbasis fakta dan dokumen akan membantu memastikan perkara ini tidak berhenti pada informasi yang beredar di masyarakat. (DB.)



