Aceh Utara — Sepuluh bulan bukan sekadar angka. Di balik rentang waktu tersebut terdapat masyarakat yang masih berhadapan dengan kerusakan rumah, lahan, sumber penghidupan, serta lingkungan yang belum sepenuhnya pulih.
Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA) memandang kondisi ini bukan hanya sebagai persoalan teknis penanggulangan bencana, tetapi sebagai persoalan sosial dan ekologis yang harus menjadi perhatian bersama, termasuk kalangan mahasiswa.
Bagi LIMA, mahasiswa tidak boleh hanya hadir di ruang kelas ketika persoalan rakyat berlangsung di luar kampus. Aktivitas mahasiswa harus memiliki keberpihakan terhadap persoalan masyarakat, menjadi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus ikut mengawal proses pemulihan lingkungan dan kehidupan masyarakat terdampak.
Mufaddhal, yang akrab disapa Agam, Ketua Umum LIMA Periode 2025–2027, menegaskan bahwa sikap kritis mahasiswa bukan sekadar menyampaikan kritik, tetapi memastikan persoalan publik terus dikawal sampai mendapatkan penyelesaian.
«“Mahasiswa tidak boleh menjadi penonton ketika masyarakat menghadapi persoalan yang belum selesai. Kalau sepuluh bulan masyarakat masih menunggu kepastian, maka mahasiswa harus bertanya: apa yang sudah dilakukan pemerintah, apa yang belum dilakukan, dan mengapa persoalan ini belum juga menemukan jalan keluar?” ujar Agam.»
Menurut LIMA, bencana ekologis harus dibaca lebih jauh daripada sekadar peristiwa alam. Kerusakan lingkungan, perubahan tata ruang, kondisi kawasan hulu dan daerah aliran sungai, aktivitas manusia, serta kebijakan pembangunan harus menjadi bagian dari evaluasi.
Jika persoalan hanya ditangani setelah bencana terjadi, tanpa membenahi faktor yang meningkatkan risiko bencana, maka masyarakat akan terus ditempatkan dalam lingkaran yang sama: menjadi korban, menerima bantuan, bertahan, kemudian kembali menghadapi ancaman bencana berikutnya.
«“Aktivitas mahasiswa harus kembali pada fungsi dasarnya sebagai kontrol sosial. Kami tidak ingin mahasiswa hanya ramai ketika isu sedang viral. Persoalan ekologis harus dikawal secara konsisten, karena dampaknya bukan sehari atau dua hari, tetapi menyangkut masa depan masyarakat,” tegas Agam.»
LIMA mendorong mahasiswa di Aceh Utara untuk memperkuat kajian, diskusi publik, advokasi, pengawasan kebijakan, pengumpulan data lapangan, serta kolaborasi bersama masyarakat dan kelompok sipil dalam mengawal persoalan ekologis.
Mahasiswa juga harus menjadi bagian dari upaya mencari jawaban atas pertanyaan mendasar: mengapa bencana terjadi, apa yang membuat dampaknya semakin besar, bagaimana lingkungan diperlakukan, dan kebijakan apa yang harus diperbaiki agar bencana serupa tidak terus berulang.
LIMA mendesak pemerintah untuk:
1. Mempercepat pemulihan masyarakat terdampak secara nyata dan terukur.
2. Membuka data serta informasi penanganan bencana kepada publik.
3. Melakukan kajian menyeluruh terhadap penyebab dan faktor yang memperparah bencana ekologis.
4. Mengevaluasi kebijakan tata ruang dan aktivitas yang berpotensi meningkatkan risiko ekologis.
5. Memprioritaskan pemulihan lingkungan sebagai bagian utama dari pemulihan pascabencana.
6. Melibatkan masyarakat, mahasiswa, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil dalam proses pengawasan.
7. Menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sesuai ketentuan hukum.
LIMA menegaskan, mahasiswa bukan sekadar mereka yang memiliki kartu tanda mahasiswa. Mahasiswa adalah bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral untuk membaca, mengkritisi, dan mengawal persoalan yang terjadi di sekitarnya.
Sepuluh bulan telah berlalu. Jangan biarkan waktu menghapus ingatan terhadap penderitaan masyarakat.
Ketika rakyat belum mendapatkan kepastian, mahasiswa tidak boleh memilih diam.
Ketika lingkungan terus mengalami kerusakan, mahasiswa tidak boleh sekadar menjadi penonton.
Dan ketika kebijakan publik menyangkut masa depan rakyat, mahasiswa harus hadir sebagai kekuatan kontrol sosial.
Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA)
Mufaddhal (Agam)
Ketua Umum LIMA Periode 2025–2027
Aceh Utara, 30 Agustus 2026



