Koordinator SEPTA Berandang Asan Tegaskan Penolakan Keras terhadap Hasil Rapat di Kantor Bupati Aceh Utara

 SERIKAT PERJUANGAN TANI ACEH (SEPTA)

Koordinator SEPTA Berandang Asan Tegaskan Penolakan Keras terhadap Hasil Rapat di Kantor Bupati Aceh Utara

Lhoksukon, 9 Agustus 2026 — Koordinator Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA) wilayah Berandang Asan menyatakan menolak dengan tegas dan tidak menyepakati hasil rapat penyelesaian sengketa agraria yang digelar di Kantor Bupati Aceh Utara pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Koordinator SEPTA Berandang Asan, Ismuhar, menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak menyentuh akar persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di tiga wilayah terdampak, yakni Cot Girek, Pirak Timu, dan Payabakong.


Menurutnya, pembahasan justru diarahkan pada persoalan pengukuran ulang lahan, sementara persoalan mendasar mengenai keberadaan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Kebun Cot Girek belum diselesaikan secara adil dengan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.


«“Kalau persoalannya hanya pengukuran ulang lahan, mengapa harus melibatkan KPA? Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sendiri memiliki kewenangan dan instrumen negara untuk menyelesaikan persoalan agraria di Cot Girek tanpa harus menyerahkan ruang penyelesaian kepada pihak lain,” tegas Ismuhar.»


Pengukuran Ulang Jangan Dijadikan Jalan untuk Memuluskan Perpanjangan HGU


SEPTA menilai rencana pengukuran ulang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan proses perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6 Kebun Cot Girek.


Ismuhar menegaskan bahwa masyarakat sejak awal telah menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan HGU tersebut.


“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sesuatu yang sebelumnya kita tolak bersama karena menyangkut kepentingan rakyat, sekarang justru diarahkan untuk diterima melalui proses pengukuran ulang? Di mana posisi masyarakat yang selama ini menjadi korban dan pihak yang paling terdampak?” ujarnya.


Ia juga menyoroti persoalan waktu pelaksanaan pengukuran. Menurut SEPTA, pengukuran yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGU semestinya tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan harus mengikuti seluruh ketentuan serta tahapan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai waktu pengajuan sebelum berakhirnya masa HGU.


“Kalau memang pengukuran harus dilakukan dua tahun sebelum masa HGU berakhir, maka seluruh proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh dijadikan alasan untuk memaksakan keputusan secara ugal-ugalan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui prosesnya setelah semuanya sudah diputuskan,” tegasnya.


SEPTA Menilai Rapat 7 Agustus Tidak Memenuhi Prinsip Penyelesaian Konflik Agraria


SEPTA menilai hasil rapat pada 7 Agustus 2026 cacat secara prosedural dan patut dipertanyakan secara hukum, apabila keputusan yang dihasilkan tidak didasarkan pada keterlibatan dan persetujuan masyarakat yang terdampak serta tidak memberikan ruang yang memadai bagi penyelesaian akar konflik agraria.


“Bagi kami, rapat tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa persoalan masyarakat sudah selesai. Konflik agraria bukan hanya soal menarik garis batas tanah atau melakukan pengukuran ulang. Ada sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat, ruang hidup petani, persoalan lingkungan, serta berbagai bentuk tekanan dan intimidasi yang harus diselesaikan,” kata Ismuhar.


Menurutnya, keberadaan PTPN di wilayah tersebut selama ini telah membatasi ruang hidup masyarakat dan menimbulkan keresahan di kalangan petani.


“Bupati seharusnya berdiri bersama kepentingan rakyat dan tidak memberikan ruang bagi perpanjangan HGU apabila keberadaan perusahaan tersebut masih menimbulkan persoalan dan kerugian bagi masyarakat,” tambahnya.


Tolak Perpanjangan HGU yang Dipaksakan


SEPTA menegaskan bahwa organisasi menolak segala bentuk proses perpanjangan HGU yang dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat, atau mengabaikan persoalan agraria yang belum diselesaikan.


Kesepakatan rapat yang mengarah pada pengukuran ulang, menurut SEPTA, tidak boleh digunakan sebagai pintu masuk untuk memuluskan perpanjangan HGU.


“Kami menolak izin yang ugal-ugalan. Jangan karena mengejar proses administrasi dan kepentingan investasi, kemudian hak rakyat dikorbankan. Tanah rakyat bukan sekadar angka dalam peta dan bukan sekadar objek pengukuran,” tegas Ismuhar.


SEPTA juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang sebelumnya berada bersama masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan HGU, tetapi kini dinilai mengambil sikap yang berbeda.


“Jangan sampai perjuangan rakyat hanya dijadikan kendaraan ketika membutuhkan dukungan. Ketika keputusan penting dibuat, rakyat justru ditinggalkan. Bagi kami, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan masyarakat,” ujarnya.


SEPTA Tetap Bersama Rakyat


Di akhir pernyataannya, Koordinator SEPTA Beranda Asan menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak lagi memberikan harapan palsu kepada masyarakat Cot Girek, Pirak Timu, dan Payabakong.


SEPTA menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat dan mempertahankan hak-hak rakyat atas tanah serta ruang hidupnya melalui langkah-langkah perjuangan yang sesuai dengan hukum.


«“Jangan bohongi masyarakat. Jangan gunakan nama organisasi untuk melegitimasi keputusan yang merugikan rakyat. Kami menolak perpanjangan HGU yang dipaksakan, menolak proses yang ugal-ugalan, dan menolak segala bentuk keputusan yang mengorbankan hak masyarakat. SEPTA akan tetap berdiri bersama rakyat untuk mempertahankan tanah leluhur dan ruang hidup petani,” pungkas Ismuhar.»


SERIKAT PERJUANGAN TANI ACEH (SEPTA)

Koordinator Wilayah Berandang Asan

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال