Ismuhar, Koordinator SEPTA Berandang Asan: Hasil Rapat di Kantor Bupati Cacat Prosedural, Tolak Perpanjangan HGU Secara Ugal-Ugalan


Ismuhar, Koordinator SEPTA Berandang Asan: Hasil Rapat di Kantor Bupati Cacat Prosedural, Tolak Perpanjangan HGU Secara Ugal-Ugalan

Lhoksukon, 9 Agustus 2026 — Koordinator Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA) Berandang Asan, Ismuhar, menilai hasil rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Utara pada 7 Agustus 2026 cacat secara prosedural dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengatasnamakan kepentingan masyarakat dalam proses penyelesaian persoalan agraria.

Ismuhar menegaskan bahwa SEPTA Berandang Asan menolak dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan secara ugal-ugalan, tanpa memastikan terlebih dahulu terpenuhinya seluruh aspek hukum, prosedural, sosial, serta hak-hak masyarakat yang terdampak.

«“Kami menilai hasil rapat tersebut cacat secara prosedural. Kami tidak menerima dan tidak sepakat apabila hasil rapat itu kemudian dijadikan legitimasi untuk memperpanjang HGU secara tergesa-gesa tanpa menyelesaikan terlebih dahulu persoalan hak dan kepentingan masyarakat,” tegas Ismuhar.»

Menurutnya, setiap proses yang berkaitan dengan perpanjangan HGU harus dilakukan secara transparan, terbuka, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang menyangkut tanah dan kehidupan masyarakat tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna.

SEPTA Berandang Asan juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan semata-mata persoalan administratif mengenai perpanjangan HGU, melainkan menyangkut keadilan agraria, kepastian hak masyarakat, serta masa depan tanah yang menjadi sumber kehidupan rakyat.

“Jangan sampai proses administrasi dijadikan alasan untuk mengabaikan suara rakyat. Kami akan tetap berdiri bersama masyarakat dan menolak setiap upaya yang mengarah pada perpanjangan HGU secara ugal-ugalan, terlebih apabila dilakukan tanpa penyelesaian persoalan agraria yang masih ada,” lanjut Ismuhar.

SEPTA Berandang Asan meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan seluruh pihak terkait untuk menghentikan segala proses yang mengarah pada perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan yang menyangkut hak masyarakat diselesaikan secara adil dan transparan.

SEPTA menegaskan, tidak ada legitimasi yang lebih tinggi daripada proses yang benar, keterlibatan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat.
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال