Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar Kecam Konten Media Sosial Diduga Menggiring Opini Publik Sepihak

                                                    (Dok.Pboto Budi Sugito Gautama)

PONTIANAK,harian62.info - 

Kepala Bidang Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, melontarkan kecaman keras terhadap beredarnya konten di media sosial Instagram yang diduga membangun opini publik secara sepihak terhadap H. Arsyad tanpa disertai proses verifikasi, konfirmasi, maupun penyajian informasi yang berimbang.


Menurut Nardi, maraknya konten digital yang mengedepankan narasi tanpa didukung fakta yang telah diuji berpotensi menyesatkan publik, mencederai hak seseorang atas nama baik, sekaligus mengabaikan prinsip-prinsip dasar etika jurnalistik dan komunikasi publik yang bertanggung jawab.


"Media sosial bukanlah ruang bebas untuk menghakimi seseorang. Setiap informasi yang dipublikasikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara fakta, hukum, dan etika. Jangan membangun opini publik melalui narasi yang belum terverifikasi karena dampaknya bisa merusak reputasi seseorang," tegas Nardi M, Senin (4/8/2026).


Nardi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan setiap pemberitaan mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi. Sementara itu, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Ia menilai, apabila suatu informasi dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan dan tanpa dasar fakta yang memadai, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional.


"Jika narasumber belum pernah dimintai klarifikasi, sementara proses hukumnya juga belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, maka penyebaran narasi yang berpotensi menghakimi patut dipertanyakan dari sisi etika. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mengabaikan akurasi dan tanggung jawab," ujarnya.


Nardi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang bermuatan informasi bohong, menyesatkan, atau berpotensi merugikan pihak lain dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu, setiap kreator konten maupun pengguna media sosial diminta lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi kepada publik.


H. Arsyad Sampaikan Keberatan Menanggapi beredarnya konten tersebut, H. Arsyad menyatakan keberatan karena merasa tidak pernah dimintai konfirmasi oleh pihak yang mengunggah narasi tersebut sebelum dipublikasikan.


"Saya sangat keberatan karena ini menyangkut nama baik saya. Sampai hari ini saya belum pernah didatangi atau dimintai klarifikasi. Seharusnya, jika ingin menyampaikan informasi kepada publik, lakukan konfirmasi terlebih dahulu agar berimbang. Kita juga harus menghormati proses hukum yang berlaku," ujar H. Arsyad.


ASWIN Kalbar Ajak Publik Kedepankan Literasi Digital

DPD ASWIN Kalimantan Barat mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di ruang digital. Publik diimbau untuk selalu melakukan verifikasi, memeriksa sumber informasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya.


"Kami mengajak insan pers, pengelola media, kreator konten, dan seluruh pengguna media sosial untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menghormati etika komunikasi publik. Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun penyampaian informasi harus tetap berlandaskan fakta, verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah," pungkas Nardi M. 



(Bsg/Red)

DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال