Dugaan Peredaran Bawang Putih Impor Ilegal di Pontianak Perlu Diusut, Penegakan Hukum Diminta Transparan

PONTIANAK,harian62.info – 

Aktivitas bongkar muat bawang putih yang diduga merupakan barang impor ilegal terpantau di sebuah ruko yang diduga difungsikan sebagai gudang di kawasan Jalan Siam, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (29/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.


Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi awak media di lokasi, terlihat sebuah truk bernomor polisi B 9813 UYZ terparkir di depan ruko tersebut. Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas bongkar muat bawang putih bermerek Samudra Nilam Tara dengan kemasan bertuliskan "Product of China".


Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang identitasnya tidak diketahui mengaku bahwa bawang putih tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial Asiong. Ia juga menyebutkan barang tersebut berasal dari Jakarta setelah dikirim melalui pelabuhan.


Menurut keterangan pekerja tersebut, bawang putih itu disebut memiliki dokumen atau sertifikat resmi. Namun, ketika tim investigasi meminta izin untuk mendokumentasikan dokumen dimaksud sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik, permintaan tersebut ditolak dengan alasan dokumen bersifat pribadi atau privasi.


Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena dokumen yang diklaim sebagai bukti legalitas tidak dapat diverifikasi secara independen oleh awak media. Selain itu, aktivitas bongkar muat yang berlangsung pada malam hari turut menjadi perhatian dan dinilai perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.


Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Balai Karantina, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum untuk

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال