KALIMANTAN BARAT,harian62.info -
Dugaan kerusakan kawasan hutan di wilayah Desa Sungai Besar kini memasuki babak yang patut mendapat perhatian serius. Bukan hanya menyangkut perubahan tutupan hutan, informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal dan dugaan pasokan bahan bakar untuk kegiatan tersebut turut mencuat.
Temuan dan informasi yang diterima awak media mengindikasikan adanya dugaan pembukaan atau kerusakan kawasan hutan di sekitar Desa Sungai Besar yang dikhawatirkan bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.
Persoalannya bukan semata soal kawasan yang terlihat rusak. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa legalitas di dalam atau sekitar kawasan yang memiliki status perlindungan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah kehutanan, pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup sekaligus.
Informasi lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan kendaraan tangki berwarna biru yang diduga memasok bahan bakar bagi aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan Katung.
Namun demikian, asal BBM, pemilik kendaraan, pihak pemasok, tujuan distribusi, serta legalitas kegiatan yang diduga menerima pasokan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi resmi.
Bukan Sekadar Kerusakan Hutan
Jika dugaan tersebut benar, kerusakan kawasan hutan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Kegiatan pembukaan lahan maupun pertambangan tanpa dasar hukum yang sah dapat berimplikasi terhadap tutupan hutan, tata air, kualitas tanah, ekosistem, hingga potensi pencemaran lingkungan.
Karena itu, aparat dan instansi berwenang perlu memastikan terlebih dahulu status dan koordinat kawasan, jenis kegiatan yang berlangsung, pihak yang menguasai atau mengelola lokasi, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Di sisi lain, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dan pertambangan, penegakan hukum semestinya dilakukan secara tegas dan terukur.
UU Kehutanan Jadi Salah Satu Pintu Pemeriksaan
Secara normatif, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan. Dalam Pasal 38, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan memiliki persyaratan tertentu, dan pada kawasan hutan lindung terdapat larangan terhadap penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Ketentuan kehutanan tersebut kini harus dibaca bersama aturan pelaksananya, termasuk PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi tersebut antara lain mengatur penggunaan kawasan hutan, perlindungan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Dari sisi pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur kembali sistem perizinan usaha pertambangan, termasuk pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang. Ketentuan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara dari aspek lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, menempatkan perlindungan lingkungan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana sebagai bagian penting dalam penegakan hukum lingkungan.
Dugaan Suplai BBM Juga Perlu Ditelusuri
Tidak kalah penting adalah informasi mengenai kendaraan tangki yang diduga memasok BBM untuk aktivitas pertambangan.
Jika memang terdapat hubungan antara distribusi BBM dengan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas, aparat berwenang perlu menelusuri rantai distribusinya secara menyeluruh.
Pertanyaan mendasarnya antara lain: dari mana BBM diperoleh, siapa pemilik atau pengangkutnya, kepada siapa disalurkan, untuk kegiatan apa digunakan, serta apakah seluruh proses distribusi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelusuran semacam ini penting agar persoalan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi dapat mengungkap apabila memang terdapat pihak lain yang diduga memberikan dukungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Aparat Jangan Menunggu Kerusakan Meluas
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi kehutanan, dan instansi teknis pertambangan tidak hanya menunggu laporan berkembang di ruang publik.
Pengecekan lapangan diperlukan.
Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan peta dan status kawasan, memeriksa titik koordinat, mengecek dokumen legalitas kegiatan, mengidentifikasi pengelola lokasi, serta menelusuri aktivitas kendaraan dan distribusi BBM yang disebut-sebut berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas, pemerintah dan aparat juga berkewajiban memberikan penjelasan terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi bola liar.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Kasus dugaan kerusakan hutan di Desa Sungai Besar ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang melakukan aktivitas di lapangan.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah kawasan tersebut benar merupakan kawasan hutan lindung, apakah kegiatan yang berlangsung memiliki legalitas, dan siapa yang bertanggung jawab apabila kerusakan lingkungan benar-benar terjadi?
Publik berhak mendapatkan jawaban berdasarkan data dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kerusakan hutan, aktivitas pertambangan, serta dugaan pasokan BBM masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah, instansi kehutanan, aparat penegak hukum, pemilik kendaraan, pihak yang diduga terkait kegiatan pertambangan, maupun pihak lainnya yang berkepentingan.
(Tim-007)


