ART Diduga Buang Jasad Bayi di Tempat Sampah, Polisi Ungkap Detik-detik Persalinan di Kamar Mandi

Bandar Lampung,harian62.info -

Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) menangkap perempuan berinisial S. Ia dugaannya membuang jasad bayi perempuan di tempat pembuangan sampah rumah tangga di Jalan Way Seputih, Kelurahan Pahoman, Bandar Lampung.


Sementara itu S bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sebuah rumah yang berada tepat di depan lokasi tertemukannya jasad bayi tersebut. Perempuan asal Jambi itu teramankan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).


Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP. Martoyo, mengatakan dari hasil penyelidikan sementara. S diduga melahirkan seorang diri pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.


Polisi menduga bayi tersebut masih hidup setelah terlahirkan. Bayi itu kemudian pelaku masukkan ke dalam ember berisi air hingga tidak lagi terdengar suaranya. Setelah itu, jasad bayi pelaku masukan ke dalam karung beras. Karung tersebut kemudian ia masukan kedalam kardus dan ia letakkan di luar pagar rumah tempat S bekerja.


“Setelah bayi tidak bersuara lagi, pelaku langsung mengambil karung untuk membungkus jasad bayi tersebut. Kemudian pelaku masukan ke dalam kardus dan ia letakkan di luar pagar rumah tempatnya bekerja. Itu juga kami ungkap melalui CCTV,” kata Martoyo, Senin 10 Agustus 2026.


Kemudian dalam penyelidikan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah bercak darah dan kain di kamar mandi rumah tempat S bekerja. Temuan itu dugaannya berkaitan dengan proses persalinan.


Martoyo mengatakan S saat ini telah teramankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pemeriksaan terhadap S belum terlaksanakan secara maksimal karena yang bersangkutan baru melahirkan dan masih dalam kondisi syok.


Sementara itu, polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Dari pemeriksaan awal, S diketahui baru bercerai dengan suaminya. “Motifnya masih kami dalami karena beliau masih shock. Kalau kami tanya masih bingung. Intinya saudara S ini baru cerai dengan suaminya,” ujarnya.


Kemudian Martoyo menambahkan. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.


Hal ini untuk penanganan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap S sebelum proses hukum selanjutnya.


 ( Yopi H )

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

 


Iklan

 


نموذج الاتصال