SURABAYA,harian62.info -
Gugatan perdata pada prinsipnya tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda proses laporan maupun pemeriksaan perkara pidana.
Dalam perspektif hukum, perkara perdata dan perkara pidana memiliki karakter serta tujuan yang berbeda. Perdata pada dasarnya berkaitan dengan hubungan hukum, hak dan kewajiban antar-subjek hukum, sedangkan pidana berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang diduga memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, ketika suatu perkara telah dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana, munculnya gugatan perdata termasuk gugatan yang mendalilkan adanya hubungan utang-piutang tidak otomatis menghapus kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 30 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (AB) yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditunda hanya karena adanya gugatan perdata, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.
Namun demikian, hukum juga mengenal pengecualian melalui konsep prejudicieel geschil, yakni keadaan ketika dalam perkara pidana terdapat persoalan perdata tertentu yang harus dipastikan terlebih dahulu karena berhubungan langsung dengan unsur yang akan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Hal tersebut antara lain diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus terlebih dahulu diputus persoalan mengenai hak perdata atas suatu barang atau hubungan hukum antara pihak-pihak tertentu, pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan perkara perdata. Kata kuncinya adalah dapat, bukan otomatis wajib.
Surat Utang Tidak Otomatis Menghapus Unsur Pidana
Menjadikan surat utang-piutang sebagai tameng untuk membantah dugaan penipuan tidak serta-merta mengubah seluruh persoalan menjadi sengketa perdata.
Apabila sejak awal terdapat dugaan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, rekayasa, atau maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka substansi perbuatannya tetap harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Dengan kata lain, label "utang-piutang" tidak boleh menjadi alat untuk mengaburkan perbuatan yang sejak awal diduga dilakukan dengan modus penipuan.
Apabila seseorang menjanjikan kelulusan, jabatan, penerimaan, atau keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang, maka yang harus diperiksa bukan semata-mata ada atau tidaknya surat perjanjian, melainkan bagaimana uang diperoleh, apa yang dijanjikan, apakah janji tersebut benar-benar dapat dipenuhi, serta apakah sejak awal terdapat niat dan rangkaian tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan.
Dalam konteks demikian, aparat penegak hukum wajib melihat substansi peristiwa, bukan hanya bentuk formal dokumen yang kemudian dibuat oleh para pihak.
DR. Didi Sungkono: Perdata dan Pidana Memiliki Jalur Hukum Berbeda
Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa adanya gugatan perdata tidak secara otomatis menyebabkan laporan pidana harus dihentikan.
“Secara umum, laporan pidana tidak otomatis ditunda ataupun dihentikan pemeriksaannya hanya karena diajukan gugatan perdata. Namun, ada kondisi tertentu ketika proses pidana dapat dipertimbangkan untuk ditangguhkan apabila persoalan perdata tersebut memang harus diputus terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” ujar Didi.
Menurutnya, kondisi tersebut terutama berkaitan dengan persoalan yang menyangkut status atau hak keperdataan atas suatu objek yang menjadi bagian penting dari pembuktian perkara pidana.
“Misalnya terdapat sengketa mengenai kepemilikan suatu benda atau hubungan hukum tertentu yang keberadaannya harus dipastikan terlebih dahulu. Dalam kondisi seperti itu, konsep prejudicieel geschil dapat dipertimbangkan,” tambahnya.
Didi menerangkan, PERMA Nomor 1 Tahun 1956 merupakan salah satu landasan yang mengatur hubungan antara pemeriksaan perkara pidana dan perkara perdata dalam konteks tersebut.
Pasal 1 PERMA tersebut pada pokoknya mengatur bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputus terlebih dahulu mengenai persoalan perdata atas suatu barang atau hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan menunggu putusan pengadilan perdata mengenai ada atau tidak adanya hak perdata tersebut.
“Jadi, jangan sampai PERMA Nomor 1 Tahun 1956 dipahami secara sederhana bahwa setiap ada gugatan perdata maka perkara pidana harus berhenti. Itu tidak tepat. Harus dilihat apakah benar terdapat persoalan perdata yang bersifat menentukan bagi pemeriksaan perkara pidana,” tegas Didi.
Waktu Pengajuan Perkara Juga Perlu Dilihat
Menurut Didi, aspek lain yang tidak kalah penting adalah melihat kronologi dan hubungan antara perkara perdata dengan perkara pidana.
PERMA Nomor 1 Tahun 1956 mengatur mekanisme penangguhan dalam konteks tertentu, sementara praktik peradilan mengenal konsep prejudicieel geschil sebagai persoalan perdata yang secara langsung berkaitan dengan perkara pidana.
Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memberikan kewenangan kepada hakim pidana untuk mempertimbangkan apakah pemeriksaan pidana perlu ditangguhkan menunggu putusan perkara perdata. Bahkan, putusan perdata tersebut tidak secara otomatis mengikat hakim pidana dalam pemeriksaan perkara pidana.
“Karena itu, urutan waktu pengajuan perkara, substansi sengketa, objek yang disengketakan, serta sejauh mana putusan perdata benar-benar diperlukan untuk menentukan unsur pidananya, harus dilihat secara konkret dan tidak boleh dipukul rata,” jelas Didi.
Actus Reus dan Mens Rea Harus Dilihat
Didi juga menyoroti dua konsep fundamental dalam hukum pidana, yaitu actus reus dan mens rea.
Actus reus berkaitan dengan perbuatan atau tindakan nyata yang menjadi dasar dugaan tindak pidana.
Sedangkan mens rea berkaitan dengan sikap batin atau unsur kesalahan pelaku, seperti kesengajaan atau maksud tertentu sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan pidana yang diterapkan.
“Dalam perkara dugaan penipuan, yang harus diuji bukan hanya apakah uang berpindah tangan, tetapi juga bagaimana prosesnya, apa yang disampaikan kepada korban, apakah terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta apakah sejak awal terdapat maksud untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” terang Didi.
Dengan demikian, keberadaan sebuah dokumen perjanjian tidak serta-merta menjadi bukti bahwa suatu perkara murni merupakan persoalan perdata.
Substansi perbuatan tetap harus diuji melalui fakta, keterangan para pihak, dokumen, alat bukti, dan rangkaian peristiwa secara utuh.
Jangan Campuradukkan Perdata Dengan Pidana
Didi menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami batas yang jelas antara perkara perdata dan perkara pidana.
Perkara perdata pada prinsipnya menyangkut hubungan hukum privat, hak, kewajiban, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, maupun sengketa kepemilikan.
Sementara perkara pidana menyangkut dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Dalam konteks hukum pidana nasional saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu dasar hukum pidana nasional. Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu perkara tetap harus melihat tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan serta ketentuan peralihan yang berlaku.
“Jalur perdata dan pidana dapat berjalan masing-masing sesuai kewenangannya. Yang harus dicegah adalah penggunaan gugatan perdata sebagai alasan otomatis untuk mengubur atau membelokkan dugaan tindak pidana,” kata Didi.
Hukum Harus Melihat Subtansi, Bukan Sekadar Label
Pada akhirnya, persoalan hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan: "Ada surat utang atau tidak?"
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Bagaimana surat tersebut lahir? Apa hubungan hukumnya? Apa tujuan pemberian uang? Apa yang dijanjikan? Apakah janji tersebut benar-benar ada? Apakah sejak awal terdapat tipu muslihat? Dan apakah terdapat bukti yang menunjukkan adanya kesengajaan memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum?
Jika seluruh fakta tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana, maka perkara tidak semestinya dipaksa masuk ke ranah perdata hanya karena kemudian dibuat atau digunakan sebuah dokumen utang-piutang.
Sebaliknya, apabila fakta dan alat bukti memang menunjukkan hubungan utang-piutang yang murni tanpa unsur pidana, maka penyelesaiannya tentu harus ditempuh melalui mekanisme hukum perdata.
Di sinilah pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dan kecermatan hakim dalam membedah substansi perkara. Hukum tidak boleh digunakan untuk mengaburkan kejahatan, tetapi juga tidak boleh digunakan untuk mempidanakan sengketa perdata yang sebenarnya murni.
“Intinya, jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membelokkan substansi perkara. Perdata tetap perdata apabila memang murni sengketa keperdataan. Tetapi apabila terdapat dugaan tindak pidana, keberadaan gugatan perdata tidak otomatis menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk menguji dugaan pidana tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.
(Bsg/Redho)



