Gito Ricardo, yang akrab disapa Bang Edo, datang didampingi tim kuasa hukum dari Krisna Murti Law & Partners. Tim pendamping hukum tersebut terdiri atas sejumlah advokat, di antaranya Dr. Krisna Murti, S.H., M.H., Dr.(C) Khaeruddin, S.Sy., S.H., M.H., dan Dr.(C) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H. Mereka bertindak berdasarkan Surat Kuasa Nomor 048/SKK-KMLP/VII/2026 terkait laporan polisi Nomor STTLP/B/5298/VII/2026/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, dimulai pukul 14.30 WIB hingga 16.20 WIB. Menurut Gito, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan yang berfokus pada kronologi laporan, pihak yang merasa dirugikan, serta konteks pernyataan yang disampaikan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers.
Salah satu poin yang digali penyidik adalah mengenai pihak yang dianggap menjadi korban atas pernyataan tersebut. Gito menyatakan bahwa dirinya, organisasi yang dipimpinnya, serta insan pers secara luas merasa tersinggung oleh ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Secara pribadi dan organisasi, kami menilai keluarga pers di seluruh Indonesia merasa terluka atas perkataan tersebut," kata Gito usai menjalani pemeriksaan.
Menurut dia, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan seharusnya disikapi secara proporsional. Ia berpendapat, apabila seorang narasumber tidak bersedia menjawab pertanyaan media, cukup menyampaikan penolakan dengan cara yang santun tanpa melontarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.
Dalam pemeriksaan, Gito juga menjelaskan dua pernyataan Hotman Paris yang menjadi dasar laporan ke Polda Metro Jaya. Pernyataan pertama adalah kalimat, "loe punya otak gak", sedangkan pernyataan kedua berbunyi, "kalau loe wartawan ga paham undang-undang, berhenti aja jadi wartawan."
Menurut pelapor, dua pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi dipandang berpotensi mencederai martabat profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi yang dijamin kebebasannya oleh Undang-Undang Pers.
Laporan yang diajukan MIO Indonesia memuat dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 436, dan/atau Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain mendalami substansi laporan, penyidik turut meminta penjelasan mengenai profil organisasi MIO Indonesia. Gito menerangkan bahwa MIO Indonesia merupakan organisasi perusahaan media dan insan pers yang telah memiliki kepengurusan di berbagai daerah di Indonesia. Di DKI Jakarta, kata dia, organisasi tersebut menjadi wadah berhimpun bagi media online maupun media cetak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh hubungan antara kebebasan berekspresi, etika komunikasi di ruang publik, serta penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Di satu sisi, setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat, namun di sisi lain terdapat batas-batas hukum dan etika yang harus dijaga agar kritik atau respons terhadap kerja pers tidak berubah menjadi pernyataan yang dianggap merendahkan profesi.
Hingga Jumat malam, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyelidikan atas laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait pemeriksaan saksi maupun substansi laporan yang diajukan MIO Indonesia.
Sumber: RA/Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

0 Komentar