Pernyataan Sikap Ketua Umum Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA)

 


PERJUANGAN YANG BERLANDASKAN KEBENARAN DAN HUKUM

Perjuangan rakyat Cot Girek, Pirak Timu, dan Payabakong bukanlah perlawanan tanpa arah. Perjuangan ini merupakan ikhtiar yang sah untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang dirampas, mengembalikan keadilan yang terabaikan, serta mewujudkan amanat konstitusi bahwa tanah dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan menjadi alat penguasaan oleh segelintir pihak.


Ketua Umum Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA), Hablillah, menegaskan bahwa perjuangan rakyat harus tetap berpijak pada kebenaran, hukum, dan prinsip-prinsip keadilan agraria. Gerakan ini harus berjalan secara objektif, terukur, dan tetap fokus pada tujuan utama, yaitu pembebasan lahan serta pemulihan hak-hak masyarakat yang selama ini dirampas. Landasan perjuangan untuk menolak perampasan tanah, memperjuangkan pengakuan hak ulayat dan hak garap, serta menuntut pelaksanaan Reforma Agraria harus terus dijaga tanpa menyimpang dari koridor hukum.


«"SEPTA akan selalu berdiri di garis terdepan memperjuangkan kepentingan rakyat. Kami tidak akan pernah berhenti membela petani yang hak-haknya dirampas. Sudah terlalu lama masyarakat mengalami penindasan. PTPN IV Regional 6 telah berulang kali mengambil tanah garapan masyarakat yang dikelola secara turun-temurun, menutup ruang hidup petani, bahkan mendorong terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya sendiri. Akibatnya, masyarakat kehilangan sumber penghidupan, hidup dalam ketidakpastian, dan semakin terjerumus ke dalam kemiskinan," tegas Hablillah.»


Menurut Hablillah, penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Persoalan ini merupakan amanat konstitusi yang mewajibkan negara hadir untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


«"Cita-cita negara ini adalah menghadirkan masyarakat yang adil dan makmur. Karena itu negara wajib memastikan bahwa tanah benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Petani harus memperoleh ruang hidup yang layak sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Negara tidak boleh membiarkan hak-hak rakyat dikalahkan oleh kepentingan korporasi," ujar Hablillah.»


Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh digunakan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.


«"Perjuangan kami bukan untuk menolak keberadaan perusahaan. Kami hanya menuntut agar setiap perusahaan menghormati hukum, menghormati hak-hak masyarakat, serta tidak mengambil tanah yang menjadi sumber kehidupan rakyat. Kami menuntut agar batas-batas lahan dikembalikan sesuai fakta sejarah, hak masyarakat dipulihkan, dan keadilan benar-benar ditegakkan," tegas Hablillah.»


SEPTA mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, mengedepankan perjuangan yang damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum. Jangan mudah terprovokasi oleh upaya-upaya yang ingin memecah belah gerakan rakyat.


Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Selama perjuangan ini berpijak pada keadilan dan hukum, maka SEPTA akan terus berdiri bersama rakyat hingga hak-hak mereka dipulihkan sepenuhnya.


Hablillah

Ketua Umum Serikat Perjuangan Tani Aceh (SEPTA)

17 Juli 2026


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung