Terpantau Pengerjaan Pemasangan Tiang Wifi PT.Linknet Tbk di Bah Kapul, kecamatan Siantar Sitalasari Tidak Miliki Izin




Kota Pematangsiantar,harian62.info - 

Jumat 24 Juli 2026 pukul 10:36 Wib, proyek pemasangan tiang Wifi dilokasi Bah Kapul, kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsianțar tidak miliki izin,baik izin rekomendasi dari dinas PUPR Kota Pematangsianțar.






Keterangan komfiimasi Wartawan harian 62.info pada salah seorang anggota pekerja dilokasi yang mengaku bernama Amat ,mengatakan ,prihal izin tidak ada kami milik dan kami hanya diperintahkan Waspang untuk pengerjaan proyek pemasangan tiang Wifi dari PT .Linknet tbk ,Ujar Amat memberikan keterangan kepada Wartawan harian 62.info.


Kemudian, Amat  kordinasi melalui telepon Whatsapnya kepada atasan yang disebut Waspang bidang pengawasan proyek pemansangan tiang Wifi dilokasi,Agar memberikan keterangan komfiimasi prihal yang disampaikan Wartawan harian 62.info.


Selanjutnya, pengerjaan dilokasi tidak miliki papan informasi k3 ,guna keperluan informasi kepada masyarakat yang melintas dan menjaga keselamatan kerja .


"Ironisnya ,karena Waspang /Pengawas proyek pemasangan tiang Wifi PT.Linknet tbk ,belum memberikan keterangan resmi ,"Para pekerja  tidak melanjutkan pengerjaan proyek pemasangan tiang Wifi .


Atas temuan tersebut."Diduga pengerjaan proyek pemasangan tiang Wifi PT.Linknet tbk, tidak miliki izin dan tidak ada izin rekomendasi dari dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Diduga pengerjaan tersebut Ilegal.


Hingga temuan ini diterbitkan, Kaperwil Sumut Media Harian 62 Info, membuka ruang keterbukaan informasi publik kepada pihak pengusaha pemasangan tiang Wifi PT.Linknet tbk , ataupun pihak Waspang /Pengawas proyek tersebut.



(Laporan Josep Opranto Sagala)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung