Ahli Waris Kecewa Kinerja Disnaker Pontianak, Budi Gautama Desak Wali Kota Evaluasi ASN yang Dinilai Tidak Profesional

Pontianak,harian62.info – 

Ahli waris mengaku kecewa terhadap penanganan perselisihan hubungan industrial oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak. Kekecewaan tersebut dipicu adanya perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran tertanggal 6 Juli 2026 yang dinilai tidak konsisten dengan seluruh dokumen resmi pada tahapan pemeriksaan sebelumnya.


Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Wali Kota Pontianak untuk mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disnaker Kota Pontianak yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ketenagakerjaan.

"Pelayanan publik harus memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan. Jika sejak awal seluruh surat resmi mencantumkan nama PT Alam Khatulistiwa Pump, mengapa pada Surat Anjuran identitasnya berubah menjadi Bengkel Las Alam Khatulistiwa Pump tanpa penjelasan resmi. Perubahan identitas para pihak bukan persoalan sepele," tegas Budi Gautama.


Menurutnya, sejak proses klarifikasi pertama, klarifikasi kedua, mediasi pertama hingga mediasi kedua, Disnaker secara konsisten menggunakan identitas PT Alam Khatulistiwa Pump. Namun, pada Surat Anjuran yang menjadi dasar penyelesaian perselisihan hubungan industrial, status badan hukum "PT" justru dihilangkan tanpa penjelasan maupun dasar administrasi yang jelas.

Budi Gautama menegaskan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akurat, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.


Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Disnaker juga wajib menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Surat Anjuran yang diterbitkan mediator harus disusun berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan identitas para pihak yang benar, sehingga memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Lebih lanjut, Budi Gautama meminta Disnaker Kota Pontianak memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar perubahan identitas perusahaan tersebut. Apabila memang terjadi perubahan status badan usaha, maka harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah. Sebaliknya, apabila perubahan tersebut merupakan kesalahan administrasi, Surat Anjuran harus segera diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia juga mendesak Wali Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ASN yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi atau dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.


"Setiap produk administrasi pemerintah harus disusun secara cermat, profesional, dan akuntabel. Kesalahan identitas para pihak dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Wali Kota harus mengevaluasi kinerja ASN yang bertanggung jawab apabila terbukti tidak menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.


Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan perubahan identitas perusahaan dalam Surat Anjuran tersebut.


(Bsg/Tim-007)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung