Foto : Oknum pengutip parkir di lokasi halaman BRI KCP Unit Parluasan Inisial Marga Sitinjak
Pematangsiantar,harian62.info –
Aktivitas pengutipan parkir di halaman BRI KCP Unit Parluasan kembali menjadi sorotan. Pengutipan parkir di lokasi tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memunculkan dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Berdasarkan keterangan seorang pengutip parkir berinisial Sitinjak saat dikonfirmasi wartawan harian62.info, ia mengaku telah melakukan pengutipan parkir di lokasi tersebut selama kurang lebih dua tahun. Ia juga menyebutkan bahwa hasil pungutan parkir disetorkan langsung kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan harian62.info mengonfirmasi kepada Bidang Pendapatan I pada instansi yang membidangi pendapatan daerah. Hendra, selaku pejabat di bidang tersebut, melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa pengutipan parkir di halaman BRI KCP Unit Parluasan tidak tercatat sebagai sumber PAD.
"Pengutipan parkir tersebut tidak masuk PAD. Sebaiknya pihak Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap oknum yang melakukan pengutipan parkir di halaman BRI KCP Unit Parluasan," ujar Hendra kepada wartawan.
Sementara itu, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.43 WIB, Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Sopian, saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan.
"Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti ke lokasi. Sebelumnya juga sudah kami berikan imbauan kepada oknum juru parkir agar tidak melakukan pengutipan parkir di halaman BRI KCP Unit Parluasan," kata Sopian.
Namun, berdasarkan pantauan wartawan harian62.info di lokasi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 13.45 WIB, aktivitas pengutipan parkir masih berlangsung. Bahkan, pengendara masih menerima karcis parkir dari petugas yang berjaga di lokasi.



