Kota Tebing Tinggi,harian62.info -
Seorang perempuan berinisial TF (27), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi melaporkan suaminya berinisial MA (32), dan seorang perempuan berinisial AA (21) atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU No 1 tahun 2023.
Dugaan perselingkuhan dan perzinahan tersebut dilaporkan oleh TF ke Polres Tebing Tinggi, didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, pada Rabu 24 Juni 2026, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/357/VI/2026/SPKT/Polres Tebingtinggi /Polda Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi Alfianto, SH., sebagai kuasa hukum TF menjelaskan, dugaan Tindak Pidana Perzinahan itu diketahui kliennya pada Hari Minggu 7 Juni 2026, sekitar Pukul 23.50 WIB, setelah TF melihat Hand Phone (HP) terlapor MA dan membaca komunikasi dari pesan WhatsApp (WA). Jum'at 26/6/2026
“Klien kami mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Perzinahan suaminya berinisial MA dengan selingkuhannya berinisial AA, setelah membuka HP suaminya dan membaca isi chatingan dari WA," jelas Pengacara Muda Alfianto, SH.
Pelapor memeriksa HP terlapor berinisial MA dan membaca isi pesan WA yang isinya tentang dugaan Perzinahan dengan seorang perempuan berinisial AA yang telah menjalin hubungan asmara secara diam-diam selama dua bulan.
Akibat peristiwa itu, kata Alfianto, kliennya mengalami kerugian secara moral dan psikologis.
Korban merasa malu dan tertekan karena suaminya tersebut diduga selingkuh dan melakukan perzinahan disalah satu kamar hotel.
“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” Tegasnya.
(Laporan Josep Opranto Sagala)

0 Komentar