Pematangsiantar,harian62.info -
Aktivitas Tempat Hiburan Malam THM Koin Bar yang berlokasi di Jalan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Siantar No. 2 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pantauan Harian 62 Info pada Minggu 17/5/2026 pukul 03.37 WIB menunjukkan musik dari THM tersebut masih terdengar kencang dan pengunjung terlihat ramai keluar masuk. Padahal, berdasarkan Perda Pemerintah Kota Pematangsiantar No. 2/2015, jam operasional THM di hari biasa hanya diperbolehkan pukul 18.00-24.00 WIB.
Untuk malam Minggu, batas maksimal adalah pukul 01.00-02.00 WIB .
“Hingga pukul 03.37 WIB aktivitas masih berlangsung. Ini dugaan sudah melebihi batas waktu yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum.
Perda No. 2 Tahun 2015 mengatur bahwa pelanggaran jam operasional THM dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin dan penutupan paksa oleh Satpol PP.
Atas temuan ini ,"Publik meminta aktivitas THM hingga larut pagi, pihak berwenang Satpol PP Kota Pematangsianțar segera melakukan penertiban agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat sekitar .
(Laporan Josep Opranto Sagala)

0 Komentar