Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Tramadol dan Eximer di Desa Sukamulya, APH Harus Bertindak Cepat

Bekasi,harian62.info - 

Dalam rangka kegiatan kontrol sosial di kampung bunggur wilayah desa suka mulya kecamatan sukatani  menjadi pusat jual belinya jenis obat tramadol dan exsimer untuk mengumpulkan pundi-pundi uang.


Di Rumah tersebut sangat rapih terselubung ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat belia sering keluar - masuk ke rumah  tersebut itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut.


Kadang ada pemuda di depan tersebut memanggil pembeli tutup tapi menggunakan modus Cash On Delivery (COD) dengan ciri tas atau kantong plastik  kesampingkan, sangat di sayangkan untuk masyarakat kabupaten bekasi untuk para orang tua selalu menjaga anak-anaknya.


Agar masyarakat bekasi bebas dari obat-obatan tramadol dan exsimer jenis golongan ( G ) untuk menyelamatkan pemuda dari ketergantungan obat-obat tersebut.


Warung tersebut di Desa suka mulya ,kecamatan suka tani, Kabupaten bekasi, Jawa Barat , warung tersebut buka pada pukul 8:30 Wib sampai selesai.Senin (26/01/2026) 


Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang  menyebabkan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain - lain.


Diantara satu masyarakat menyebutkan yang enggan di sebutkan namanya membetulkan ada kegiatan transaksi obat-obatan tersebut yang berjenis Tramadol dan Exsimer di wilayah desa suka mulya kecamatan suka tani ,kabupaten bekasi Jawa Barat.


Dengan melakukan berbagai cara agar melancarkan transaksi obat-obatan tersebut dan melanggar tanpa ijin edar dari dinas kesehatan tersebut.


Untuk aparat penegak hukum (APH) di teritorial wilayah hukum polsek suka tani dan polres bekasi ,Dinas kesehatan,polda metro jaya , agar memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol Dan Eximer termasuk ilegal.


Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Pungkas"


( NK )

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung