Pontianak,harian62.info -
Dugaan praktik mafia proyek kembali mencuat di Kalimantan Barat. Seorang warga Kabupaten Sintang, Khairul Annam, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek dengan total kerugian mencapai Rp752.750.000.
Melalui kuasa hukumnya, Rusliyadi, S.H., korban telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan.
Dalam laporan tersebut, nama Edy Herman disebut sebagai pihak yang diduga mengatur proyek sekaligus menerima sejumlah dana dari korban dengan berbagai alasan. Namun hingga saat ini, sebagian besar dana proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah sampai kepada korban.
Dugaan Praktik Jual Beli Proyek
Kasus ini bermula pada 20 April 2024, ketika korban diajak bekerja sama dalam sebuah proyek irigasi di Kabupaten Sintang dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menyampaikan bahwa proyek tersebut dapat dimenangkan melalui proses “pengurusan” kepada sejumlah pihak tertentu.
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan, di antaranya:
- Rp150.000.000 yang disebutkan untuk diberikan kepada Bupati Sintang saat itu agar proyek dapat dimenangkan.
- Rp25.000.000 untuk penggunaan CV pinjaman.
- Rp60.000.000 yang disebutkan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
- Rp20.000.000 untuk perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Rangkaian permintaan uang tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik percaloan proyek serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan pekerjaan pemerintah.
Proyek Dikerjakan, Dana Tidak Diterima
Setelah proyek irigasi tersebut gagal dimenangkan melalui proses lelang, korban kemudian diarahkan untuk mengerjakan proyek swakelola penimbunan jalan di Desa Merarai 1 dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Untuk menjalankan pekerjaan tersebut, korban mengaku telah:
- Mengeluarkan modal pribadi sebesar Rp476 juta
- Meminjam dana hingga Rp1,1 miliar
Pekerjaan proyek bahkan disebut telah dilaksanakan hingga selesai.
Namun fakta mengejutkan muncul ketika dana proyek mulai dicairkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan dokumen pencairan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, dana proyek tersebut telah dicairkan sebanyak lima kali.
Akan tetapi, menurut korban, sebagian besar dana tersebut justru diterima terlebih dahulu oleh terlapor dan tidak diserahkan kepada korban.
Bahkan pada pencairan terakhir sebesar Rp334 juta, korban mengaku tidak menerima dana sama sekali.
Sejak saat itu, terlapor disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan pertanggungjawaban kepada korban.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp752.750.000.
Kerugian tersebut meliputi:
- Modal pribadi yang digunakan untuk menjalankan proyek
- Dana pinjaman yang dipakai untuk membiayai pekerjaan
- Sejumlah uang yang telah diserahkan kepada terlapor
Korban kini harus menanggung beban utang yang cukup besar akibat proyek yang dijanjikan tersebut.
Kuasa Hukum: Harus Diusut Sampai Tuntas
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada satu orang terlapor saja.
Menurutnya, dari kronologi yang terungkap terdapat indikasi adanya praktik sistemik dalam pengurusan proyek daerah, termasuk dugaan permintaan dana yang mengatasnamakan sejumlah pejabat.
“Kasus ini bukan sekadar perkara penipuan biasa. Ada indikasi praktik mafia proyek yang berpotensi merusak tata kelola pengadaan proyek pemerintah serta merugikan masyarakat,” ujar kuasa hukum korban.
Pihaknya juga meminta Polda Kalimantan Barat untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Melalui siaran pers ini, kuasa hukum korban menyampaikan sejumlah harapan kepada aparat penegak hukum, antara lain:
- Mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
- Mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengaturan proyek.
- Menelusuri aliran dana proyek yang diduga disalahgunakan.
- Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Proyek
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik mafia proyek masih berpotensi terjadi di daerah.
Jika tidak ditangani secara serius, praktik seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan proyek pemerintah dan penegakan hukum.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan dapat ditegakkan.
(Bsg-Tim)


