Maraknya Peredaran Obat Golongan G Jenis Tramadol dan Exsimer di Kampung Buwek Tambun Selatan

Bekasi,harian62.info -

Dalam rangka kegiatan kontrol sosial di antaranya wilayah kampung buwek desa sumber jaya kecamatan tambun selatan menjadi pusat  jual belinya jenis obat tramadol dan exsimer untuk mengumpulkan pundi-pundi uang dan tanpa ijin edar dari dinas kesehatan (DINKES).


Modus konter hp  tersebut sangat rapih terselubung ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat belia sering keluar - masuk ke warung tersebut itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut.


Kadang konter hp tersebut tutup tapi menggunakan  modus Cash On Delivery (COD) dengan ciri tas kesampingkan, sangat di sayangkan untuk masyarakat kabupaten Bekasi untuk para orang tua selalu menjaga anak-anaknya.


Agar masyarakat kabupaten Bekasi bebas dari obat-obatan tramadol dan exsimer jenis golongan (G) untuk menyelamatkan pemuda dari ketergantungan obat-obat tersebut.


Warung tersebut di kampung Asim Desa Kedung pengawas,kecamatan Babelan Barat,Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ,konter hp  tersebut buka pada pukul 9 :00 Wib sampai selesai. Senin  (09/03/2026).

 

Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang menyebabkan ketergantungan dan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain- lain.


Diantara satu masyarakat menyebutkan yang enggan di sebutkan namanya membetulkan ada kegiatan transaksi obat-obatan tersebut yang berjenis Tramadol dan Exsimer di wilayah kampung buwek desa sumber jaya kecamatan tambun selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Dengan itu selalu melakukan berbagai cara aksi agar melancarkan transaksi obat-obatan ilegal tersebut dan melanggar tanpa ijin edar dari dinas kesehatan (DINKES) tersebut.


Tidak Hanya itu ultimatum yang di sampaikan langsung (Kapolres Kombes Pol Sumarni S.I.K.,S.H.,M.H ) "menyatakan sikap perangi Narkoba di teritorial Kabupaten Bekasi agar bebas dari Narkoba" Ucapnya.

Untuk aparat penegak hukum (APH) di teritorial wilayah hukum Polsek tambun selatan. ,polres METRO BEKASI,Dinas kesehatan,Polda METRO JAYA,agar memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol Dan Eximer termasuk perdagangan ilegal dan melanggar hukum.


Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara Pungkas".


(NK)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung