Serikat Tani Aceh Menanggapi Narasi Negatif Terhadap Masyarakat Cot Girek, Pirak Timu, dan Payabakong

Serikat Tani Aceh Menanggapi Narasi Negatif Terhadap Masyarakat Cot Girek, Pirak Timu, dan Payabakong



Aceh Utara — Serikat Tani Aceh menyikapi narasi yang berkembang dan digiring oleh kelompok maupun oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menuduh masyarakat di Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu, dan Payabakong sebagai kelompok massa yang melakukan penjarahan serta merusak moral generasi muda di sekitar wilayah kerja PTPN IV Regional 6 Cot Girek.


Juru Bicara Serikat Tani Aceh, Hablillah, menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan narasi yang tidak berdasar dan berpotensi mendiskreditkan perjuangan masyarakat yang selama ini menuntut keadilan atas tanah dan lingkungan hidup mereka.


“Setiap argumen yang disampaikan ke ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara penuh. Kami menilai ada oknum yang mencoba mencari panggung di atas gerakan rakyat dengan menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar. Gerakan rakyat yang berada di bawah Serikat Tani Aceh adalah bentuk perlawanan terhadap penindasan yang selama ini dilakukan oleh PTPN IV Regional 6 Cot Girek,” ujar Hablillah.


Ia juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.


“Perlu kami tegaskan bahwa perjuangan rakyat melalui organisasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tambahnya.


Hablillah juga menyoroti keberadaan PTPN IV Regional 6 Cot Girek yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bahkan dianggap sebagai sumber berbagai persoalan sosial dan lingkungan.


“PTPN IV Regional 6 Cot Girek hadir bukan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam berbagai kasus justru menjadi musuh rakyat dan lingkungan. Bencana alam yang terjadi di Aceh beberapa bulan terakhir, seperti banjir bandang dan longsor, tidak bisa dilepaskan dari praktik perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan besar, termasuk PTPN. Namun, masyarakatlah yang selalu menjadi korban,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa terdapat dugaan perusakan situs sejarah dan kuburan keramat masyarakat yang dijadikan lahan perkebunan sawit oleh perusahaan tanpa tanggung jawab terhadap nilai sejarah dan budaya masyarakat setempat.


“Bahkan terdapat kuburan-kuburan keramat yang dirusak untuk ditanami sawit. Ini adalah bentuk penghapusan sejarah dan identitas masyarakat tanpa pertanggungjawaban. Selain itu, hingga saat ini PTPN juga dinilai tidak dapat secara transparan membuktikan status Hak Guna Usaha (HGU) sebagai syarat legalitas penguasaan lahan. Akibatnya, selama puluhan tahun lahan masyarakat terus diserobot tanpa keadilan,” tutup Hablillah.


Serikat Tani Aceh menegaskan akan terus mengawal perjuangan rakyat dan menolak segala bentuk upaya yang mencoba mendiskreditkan gerakan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup, serta keadilan sosial.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung