Serikat Tani Aceh Utara Menanggapi Pernyataan DPRK dan Organisasi Kepemudaan Terkait Perjuangan Masyarakat Cot Girek

Aceh Utara — Serikat Tani Aceh Utara menyayangkan pernyataan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara serta beberapa organisasi kepemudaan yang menyampaikan pernyataan di media sosial terkait kondisi masyarakat di Kecamatan Cot Girek.


Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa perlawanan masyarakat Cot Girek merupakan tindakan yang keliru karena menuntut keadilan dan melakukan perlawanan terhadap dugaan penyerobotan tanah oleh PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Aceh Utara.


Juru Bicara Serikat Tani Aceh, Hablillah, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap sebagian wakil rakyat yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.


“Kami sangat menyayangkan masih ada anggota dewan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Seharusnya dewan menjadi representasi rakyat yang memperjuangkan keadilan, bukan justru menyalahkan rakyat yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya,” ujar Hablillah.


Atas nama Serikat Tani Aceh, ia juga menantang pihak-pihak yang menyalahkan masyarakat di tiga kecamatan tersebut—Cot Girek, Pirak Timu, dan Payabakong—untuk membuka ruang dialog secara terbuka.


“Kami menantang dewan maupun organisasi kepemudaan yang berpihak kepada PTPN dan menyalahkan masyarakat untuk berdialog secara terbuka mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tegasnya.


Hablillah, yang juga merupakan salah satu pemuda serta konseptor gerakan dalam Aliansi Rakyat Aceh Utara Melawan, turut menantang PTPN IV Regional 6 Cot Girek untuk melakukan debat terbuka kepada publik terkait sejumlah persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.


“Kami menantang PTPN IV Regional 6 Cot Girek untuk melakukan debat terbuka terkait dugaan perusakan situs bersejarah, termasuk ratusan makam yang dirusak, serta mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Jika memang PTPN memiliki data legal yang kuat, maka seharusnya data tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, transparansi merupakan hal penting dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.


“Jika PTPN IV Regional 6 Cot Girek benar memiliki dasar hukum yang jelas, maka tidak ada alasan untuk menutupinya dari publik. Namun kami meyakini bahwa hingga hari ini persoalan legalitas tersebut belum pernah disampaikan secara transparan kepada masyarakat,” lanjutnya.


Serikat Tani Aceh juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak menyampaikan pendapat di muka umum juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Dengan demikian, Serikat Tani Aceh menegaskan bahwa gerakan masyarakat dalam menuntut keadilan atas tanah dan lingkungan hidup merupakan bagian dari perjuangan yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung