Diminta Kepada Bapak Kapolres Madina, Tertipkan Tambang Ilegal di Desa RANTOBI

Poto tambang ilegal dengan alat berat berupa excavator,di desa RANTOBI kecamatan Batang Natal, kab Mandailing Natal.


Madina,harian62.info -

Toke tambang ilegal dengan alat berat berupa becko (exsavator)di desa RANTOBI, kec batang natal, kab Mandailing Natal,Sumatra Utara,tidak takut terhadap aparat penegak hukum Madina. 


Sesuai laporan dari masyarakat di sekitar lokasi toke tambang ilegal  inisial "P" beroperasi dengan alat berat berupa excavator 24 jam tiap hari. 25/01/2025  media ini adakan investigasi ke lokasi tambang tersebut, bahwasanya benar alat berupa excavator sedang beroperasi di area terbuka,adapun toke maupun humas tambang tidak berada di tempat.


Toke tambang ilegal inisial "P" dan humas tambang ilegal tersebut inisial "B" merasa tidak takut dengan aparat penegak hukum bahkan tambang tersebut berada di area terbuka seakan menantang dan merasa kebal hukum.

Poto sekitar lokasi tambang ilegal di desa RANTOBI kecamatan Batang Natal ,kab Madina

Dengan menjual masyarakat,dan beralasan karna sulit mencari kerja ,toke tersebut tidak memperdulikan akan dampak dari tambang tersebut,demi kepentingan pribadi ,toke inisial "P"sudah tidak menghiraukan himbauan dari bupati H Saipullah Nasution, dan penegak hukum (polisi)Kab Mandailing Natal 


Adapun ,Sanksi bagi penambang ilegal di Indonesia dapat berupa:

1.Pidana penjara ,Maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar (UU Minerba).

2.Denda :Maksimal Rp100 miliar (UU Minerba).

3.Penyitaan aset: Aset yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal dapat disita oleh pemerintah.


Diminta Kepada bapak Kapolres Madina untuk segera menindak perusak alam di desa RANTOBI kec batang natal, sebelum dampak dari tambang ilegal tersebut mengakibatkan kehilangan nyawa bagi masyarakat di sekitar nya.



(Idris/Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung