Palembang,harian62.info -
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, gelar press release hasil ungkap Kasus dan Razia Terpadu di Wilayah Kenten laut Kabupaten Banyuasin dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel, Brigjen.Pol. Hisar Siallangan,S.I.K, Momen pemusnahan itu diselenggarakan di Kantor BNNP Sumsel. Kamis (18/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan sitaan dari tersangka Kgs Asrul Yuliansyah, yakni 47 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis MDMA (Ekstasi) merek TMT warna kuning sebanyak netto 4.296 butir dengan berat netto 1.713,774 gram.
Dimana Barang Bukti tersebut dimusnahkan sebanyak 4.291 butir berat netto 1.711,940 gram. Disisihkan sebanyak 3 butir berat netto 1,034 gram untuk uji lab, 2 butir berat netto 0,80 gram untuk pembuktian di Pengadilan.
Lalu, 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMA (ekstasi) merek Minion warna kuning sebanyak 32 butir berat netto 12,317 gram. Dimusnahkan sebanyak 29 butir netto 11,152 gram, disisihkan sebanyak 1 butir netto 0,395 gram untuk uji lab dan 2 butir netto 0,770 gram untuk pembuktian di Pengadilan.
15 bungkus klip narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMA (ekstasi) merek Alien warna hijau, sebanyak 1.177 butir berat netto 314,47 gram. Dimusnahkan sebanyak 1.177 butir berat netto 313,42 gram, disisihkan sebanyak 2 butir netto 0,52 gram untuk uji lab dan 2 butir netto 0,53 gram untuk pembuktian di Pengadilan.
Kemudian, Barang Bukti hasil sitaan dari tersangka Lucky Wijaya dan kawan kawan. Yakni 19 bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat netto 186,86 gram. Dimusnahkan sebanyak 184,50 gram dan disisihkan sebanyak 0,36 gram uji lab dan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan.
3 bungkus narkotika golongan 1 jenis Sabu berat netto 297,45 gram dimusnahkan sebanyak 295,30 gram disisihkan 0,15 gram uji lab dan 2 gram pembuktian di Pengadilan. 2 bungkus Sabu berat netto 4,221 gram disisihkan sebanyak 0,087 gram untuk uji lab dan 4,134 gram untuk pembuktian di Pengadilan.
Barang bukti sitaan dari tersangka Ari Saputra berupa 1 bungkus plastik hitam berisi Narkotika Sabu berat netto 99,91 gram dimusnahkan sebanyak 94,80 gram disisihkan sebanyak 0,11 gram untuk uji lab dan 5 gram untuk pembuktian di Pengadilan.
Semua Barang Bukti dimusnahkan dengan cara di blender, dimasukkan dalam ember besar dan alat blender dicampur air deterjen, wifol, kemudian diaduk menjadi rata dan hancur. Setelah itu BB yang hancur langsung dibuang kedalam kloset disaksikan langsung lima tersangka yang dihadirkan.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen.Pol. Hisar Siallingan mengatakan bahwa Sumsel saat ini berada di peringkat kedua nasional dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sumsel saat ini berada di peringkat kedua nasional dalam penyalahgunaan narkoba dan diperkirakan bisa meningkat. Karena itu, pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara masif dan kolaboratif,” ujar Hisar.
Hisar menambahkan, BNNP Sumsel saat ini menerapkan strategi menekan sisi pasokan dan permintaan narkoba melalui penindakan tegas serta pemutusan jaringan peredaran, bekerja sama dengan kepolisian.
Selain penindakan, upaya pencegahan juga terus diperkuat dengan membangun ketahanan generasi muda melalui penyuluhan, pembentukan ekstrakurikuler anti-narkoba di sekolah dan kampus, serta penguatan program Desa Bersinar.
Hisar Siallagan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 ayat (4) KUHAP.
“Pemusnahan ini wajib dilakukan agar barang bukti yang bersifat terlarang tidak disalahgunakan, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya.
(fk)

0 Komentar