Ketua Yayasan Fakta Hukum Indonesia Diduga Menghilang Lima Tahun

                              Pinjaman Pengurusan Tanah Rp27,5 Juta Tak Kunjung Dikembalikan

Bandung,harian62.info -

Ketua Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YLFHI), Ir. Budiyono, SH., MH, diduga menghilang dan sulit dihubungi selama lebih dari lima tahun, terkait pinjaman dana sebesar Rp27.500.000 yang hingga kini belum dilunasi.15 Desember 2025

Dugaan tersebut disampaikan oleh Tri Setiowati, SH., MH, yang mengaku memberikan pinjaman pada tahun 2019 sebagai dana talangan untuk pengurusan tanah milik An Wirya, sekaligus pengurusan sertifikat hak milik atas nama Tri Setiowati yang berlokasi di belakang Polda Jawa Barat.


Kepada CyberTV.id, Tri mengungkapkan bahwa dana tersebut diberikan atas dasar kepercayaan, mengingat Budiyono saat itu menjabat sebagai Ketua Yayasan Fakta Hukum Indonesia dan berkantor di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.


“Janji awalnya hanya dua bulan. Tapi sampai sekarang sudah lebih dari lima tahun, tidak ada penyelesaian, tidak ada itikad baik. Bahkan nomor WhatsApp saya diblokir,” ujar Tri Setiowati kepada pewawancara Novi.


Tidak hanya itu, Tri juga menyebut bahwa istri Budiyono, Ririn, kini turut tidak dapat ditemui maupun dihubungi. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan sengaja menghindari tanggung jawab.


“Saya hanya berharap ada kejelasan. Kalau ada yang mengetahui keberadaan Budiyono, mohon informasinya,” tambah Tri.


Sementara itu, keterangan senada datang dari Mamah Eneng, pemilik kontrakan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor YLFHI. Ia mengungkapkan bahwa Budiyono juga meninggalkan tunggakan kontrakan sebesar Rp1.500.000.


“Pergi begitu saja tanpa membayar kontrakan,” ungkap Mamah Eneng saat dikonfirmasi terpisah.


Hingga berita ini ditayangkan, Budiyono maupun pihak Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.


Tri Setiowati menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik, namun meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk turut memperhatikan persoalan ini agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap lembaga yang membawa nama hukum dan keadilan.


Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Ir. Budiyono, SH., MH dan YLFHI sesuai dengan Undang-Undang Pers.


(Bsg/Red) Sumber : Movi

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung