Pontianak,harian62.info -
Tim Monitoring AWI bersama Media Mitra Mabes melakukan pengecekan langsung ke lokasi operasional PT Sinar Karya Sentosa di Jalan Tritura, Pontianak Timur, pada Kamis (18/12/2025). Kedatangan tim ini menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang mengaku resah terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan pencemaran lingkungan.
Warga menilai perusahaan tidak mengindahkan aturan K3 dan mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah tanpa pengawasan pemerintah setempat. Selain itu, aktivitas produksi perusahaan disebut menghasilkan debu organik yang mengganggu kesehatan warga serta merusak kebersihan lingkungan sekitar.
Tim Monitoring AWI menyebut bila dugaan ini terbukti, PT Sinar Karya Sentosa dapat dianggap mengabaikan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha terkait ketenagakerjaan, keselamatan lingkungan kerja, dan dampak pencemaran terhadap masyarakat sekitar.
Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar
Aktivitas perusahaan yang menghasilkan paparan debu organik tanpa pengendalian memadai berada di bawah payung hukum berikut:
1️⃣ UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Mengatur kewajiban perusahaan menjamin keselamatan karyawan dari seluruh potensi bahaya fisik dan biologis, termasuk risiko paparan debu di area kerja.
2️⃣ Kepmenkes No. 261/MENKES/SK/II/1998 tentang Nilai Ambang Batas (NAB) Udara
Produk debu organik wajib berada di bawah batas maksimal, dan perusahaan harus mengontrol kualitas udara di lingkungan internal maupun eksternal.
3️⃣ Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Mengatur kewajiban pengusaha melakukan pengukuran udara berkala, pengendalian debu, menyediakan APD wajib, dan menerapkan SOP keselamatan kerja.
Apabila PT Sinar Karya Sentosa membiarkan kondisi paparan debu organik tanpa alat pengendalian yang memadai, maka risiko penyakit akibat kerja, gangguan paru-paru, hingga penurunan kualitas lingkungan bisa meningkat.
Potensi Sanksi & Pencabutan Izin Usaha
Tim Monitoring AWI menegaskan, bila unsur pelanggaran K3 dan pencemaran lingkungan terbukti dalam investigasi lanjutan, maka PT Sinar Karya Sentosa bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha berdasarkan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 76 ayat (2) menegaskan pemerintah dapat memberikan sanksi:
Teguran tertulis,
Penghentian sementara kegiatan,
Pembekuan izin lingkungan,
Hingga pencabutan izin operasional bila pencemaran dibiarkan terus terjadi.
Artinya, perusahaan wajib mematuhi standar pencegahan pencemaran, atau izin usaha dapat dicabut oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait.
Langkah AWI dan Media
Tim AWI menegaskan proses pengumpulan data, dokumentasi lapangan, serta keterangan masyarakat akan terus dilakukan untuk memastikan korelasi antara kegiatan perusahaan dengan dugaan pelanggaran.
“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pencemaran dan pembiaran terhadap K3, kami akan rekomendasikan pemerintah untuk memberikan tindakan hukum tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegas tim investigasi.
(Bsg/Tim)



0 Komentar