Pengadilan Negeri Way Kanan Menggelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kampung Tiuh Baru Negeri Besar

Way Kanan,harian62.info -

Pengadilan Negeri Way Kanan menggelar sidang dugaan pemalsuan surat tanah di Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Kamis (11/12/2025). 


Sidang tersebut menghadirkan terlapor bernama Sukarno seorang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Way Kanan, dan pelapor Jimi Irwanto yang disampaikan kuasa Hukum Dr. Sopian Sitepu. 


Saat diwawancarai, kuasa hukum dari Jimi Irwanto selaku pemilik tanah yaitu Dr. Sopian Sitepu, S. H, M. H menerangkan bahwa, bersama kuasa hukum saksi, ada sidang pidana, terdakwa pak Sukarno pensiunan BPN, dulu ini satu LP di Polda dugaan tindak pidana pemalsuan surat, klien (saksi korban Jimmi Irwanto) memiliki sebidang tanah seluas _+ 50 HA di Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan. 


Telah bersertifikat sebanyak 5 buku yang dikeluarkan THN 2005, 2006 sudah mulai ditanam sawit, kemudian THN 2018 diketahui ada terbit puluhan sertifikat pada saat Kepala Kampung Gedung Jaya bernama Ketut mamayasa, masalah ini timbul sejak THN 2017,Ketut sempat menemui Jimi (saksi korban) meminta tanah itu dikembalikan ke desa Gedung Jaya tanpa dasar, dia mengklaim tanah tersebut milik Kampung Gedung Jaya 


"Sedangkan kita tahu tanah kampung itu aturannya jelas, bermula dari situ, mereka ini menerbitkan puluhan sertifikat dengan dasar sporadik yang diduga dibuat dengan direkayasa, ada yang tanda tangan non identik, ada yang identik tapi isi dari sporadik itu palsu, misalnya ada nama fiktip termasuk nama-nama Kaur dari desa Gedung Jaya, dibuat seolah mereka menguasai tanah itu dengan cara membeli, itu semua tidak benar, tanah itu tidak pernah dikuasai orang lain selain Jimi (klien kami) dengan tanaman sawit, sementara yg membuat/memiliki sporadik tidak ada satupun tanaman mereka disitu,sidang dihadiri Jimi Irwanto bersama kuasa hukum."


"Sedangkan dari pihak terdakwa Sukarno, sidang hari ini adalah yang pertama, kami sebagai korban telah mengikuti sidang di PN Way Kanan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan,padahal tahun 2020, klien kami sudah ada juga berita acara hasil pengembalian batas yang diterbitkan oleh BPN, menyatakan pada intinya, tanah milik klaen kami,benar sesuai dengan sertifikat milik klaen kami,ucap kuasa hukum saksi korban, " ungkap Pengacara Sopian Sitepu. 


Lanjutan keterangan dari kuasa hukum Jimmy, "sementara ini masih dalam proses hukum di pengadilan, di Tanah yang disengketakan ini, sudah terjadi sudah banyak oknum-oknum masarakat, berlaku anarkis bahkan sudah seperti cowboy jalanan, mereka juga secara tertulis bersurat kepada klaen kami, akan melakukan pengrusakan dengan cara merusak dengan cara merobohkan tanaman milik klien kami, " ujarnya. 


"Dan itu sudah terjadi, dengan menggunakan alat berat (Excavator) mereka masuk sambil mengklaim bahwasanya tanah klaen kami itu milik kampung, padahal klaem mereka itu tanpa dasar, ucap kuasa hukum Jimmy, karena tidak ada satupun bukti bahwa tanah itu tanah kampung atau tanah Desa, sesuai dengan peraturan perundang undangan, mereka sudah memakai okupasi tanah,mereka melakukan pengrusakan atas kebun sawit, oknum oknum itu juga menduduki tanah klaen kami, membangun gubuk gubuk, mulai merambah secara melawan hukum, sementara sampai sekarang tanah itu masih sah secara hukum milik klienn kami (Jimmy) sesuai dengan sertifikat yang dimiliki klien kami," ucap kuasa hukum Jimmy 


"Tidak pernah sertifikat klien kami dibatalkan keabsahannya oleh Pengadilan, BPN, kami minta perlindungan hukum ke Negara, klaen kami juga takut, dan tidak bisa lagi memanen, mengurus, memelihara kebunnya karena takut, karena yang sedang ada ditanah/kebun itu semua anarkis dan membawa Sajam, bahkan diduga tanah klaen kami sudah ada yg diperjual belikan, oleh oknum oknum itu."


"Kami minta perlindungan hukum kepada kepolisian, kepada Pemda Way Kanan, karena hajat hidup klaen kami dari kebun diatas tanah itu, sudah dirampas, padahal itu semua sah milik klaen kami, bahkan itu dahulu dapat dari membeli, disana sudah banyak gubuk-gubuk yang diduga milik perambah dengan cawa melawan hukum menurut kami, letak tanah itu di Desa Tiuh Baru, berbatasan dengan kebun tebu milik PSMI, kami juga sudah melakukan pelaporan kepada Polda Lampung sebagaimana laporan Polisi no 465 tgl 11 Juli 2025 terhadap pengrusakan pada kebun klayen kami ucap kuasa hukum korban," pungkasnya. 


Heri Yanto.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung