Pesawaran,harian62.info -
Pelaku usaha khususnya di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung. Untuk Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kembali dibuat kewalahan dalam proses registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB). Pasalnya, sistem Online Single Submission (OSS) saat ini mewajibkan adanya penapisan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi badan usaha sebelum NIB dapat diterbitkan, Rabu (24/12/2025).
Kebijakan tersebut dinilai menambah tahapan baru yang cukup menyulitkan, terutama bagi pelaku usaha yang berada di wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi secara digital. Akibatnya, banyak pengajuan NIB yang tertahan atau tidak dapat dilanjutkan karena status lokasi usaha belum sesuai atau belum terverifikasi dalam sistem tata ruang.
Sejumlah pelaku usaha mengaku kebingungan karena sebelumnya proses pembuatan NIB relatif mudah dan cepat. Namun kini, mereka harus memastikan kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR, yang dalam praktiknya memerlukan pendampingan tambahan dan waktu yang tidak singkat.
Es sebagai Pelaku Usaha dibidang jasa mengatakan Pentingnya sebuah Legalitas Usaha dimana seseorang jika memiliki usaha baik Kecil, sedang maupun besar harus punya setidaknya surat ijin usaha yang mendukung, sebab jika tidak memiliki admintrasi tersebut samahalnya kita mengendarai kendaraan contohnya seperti mobil tetapi tidak memiliki Surat ijin Mengemudi (SIM), pasti tidak tenang ketika menjalani usaha tersebut.
Kenyataannya dilapangan Pelaku Usaha justru dihadapkan pada masalah yang rumit, terkait pendaftara Nomor Ijin Berusaha (NIB) untuk Badan Usaha CV.
“Sudah 3 hari ini input data diaplikasi OSS (Online Single Submission) dari awal registrasi sampai dengan proses pengajuan lokasi usaha hingga kegiatan usaha, tapi tidak bisa lanjut karena harus menunggu penapisan RDTR. Padahal usaha sudah berjalan,” ujar Es dengan nada kesal.
Kondisi ini juga berdampak pada para pendamping usaha dan konsultan perizinan yang kerap menerima keluhan serupa. Mereka menyebut masih minimnya sosialisasi terkait penapisan RDTR menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya proses registrasi NIB.
Diharapkan pemerintah dapat segera memberikan solusi, baik melalui percepatan integrasi RDTR diseluruh daerah maupun kebijakan alternatif bagi wilayah yang belum memiliki RDTR.
"Harapanya untuk pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) selanjutnya dipermudahkan melaui registrasi online, jangan ada pungli antara pejabat terkait baik dari pusat maupun daerah yang memang sengaja memanfaatkan momen seperti ini, " pungkasnya.
Dengan demikian, proses perizinan usaha dapat kembali berjalan efektif dan tidak menghambat pertumbuhan pelaku usaha di daerah.
(Dani K)

0 Komentar